![]() |
Foto: Dok. Kejari Bandar Lampung |
SABURAI - Wanita buronan terpidana kasus penggelapan bisnis bahan material bangunan senilai Rp 559 juta ditangkap saat hendak kabur ke Yogyakarta, Selasa (28/6/2022) pukul 02.15 WIB.
Terpidana bernama Sri Utami Ariyati (57) itu ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengungkapkan, terpidana merupakan warga Jalan Pulau Sebesi, Kota Bandar Lampung.
"Sri Utami adalah terpidana kasus penggelapan senilai Rp559 juta yang peristiwanya terjadi pada Desember 2019 lalu," kata Helmi, Selasa sore.
Sri Utami sudah divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada 4 Januari 2022 lalu.
Oleh majelis hakim, Sri Utami divonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan, terpidana seharusnya sudah menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN TJK tertanggal 4 Januari 2022.
Namun, diduga terpidana langsung melarikan diri usai menerima vonis majelis hakim.
Setelah sekitar enam bulan buron, keberadaan Sri Utami terendus di Sumatera Selatan.
“Terpidana hendak melarikan diri ke daerah Yogyakarta melalui jalur darat. Namun berhasil kita amankan di Pelabuhan Bakauheni,” kata Rio, dilansir Kompas.com.
Pasca penangkapan terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. (*)