TUTUP
Hukum

Oknum Guru Setubuhi Siswi di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun Penjara

ADMIN
17 June 2022, 1:40 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:08:39Z

Hafidz Mulky (28) dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung (Foto: Istimewa)


SABURAI - Terbukti mencabuli siswinya, oknum guru SMP Negeri di Bandar Lampung divonis 10 tahun penjara.

Hafidz Mulky (28) dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Selain memvonis hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider kurungan penjara enam bulan.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, dilansir Suaralampung.id, Kamis (16/6/2022).

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa.

Putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa telah ditambah 1/3 lantaran terdakwa merupakan guru saat melakukan perbuatannya.

Terdakwa dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai membacakan putusan terdakwa, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan sikap terhadap vonis tersebut.

Terdakwa yang tak didampingi penasihat hukum kemudian menyampaikan bahwa dirinya menerima putusan yang telah dibacakan hakim.

"Saya menerima, Yang Mulia," kata Hadidz.

Pada putusan tersebut, JPU Yetty Munira juga menyatakan menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama 12 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa bermula pada 7 Maret 2022. Saat itu terdakwa mengintimidasi muridnya dengan cara mengancam melaporkan perbuatan (kenakalan) muridnya dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah.

Murid tersebut dipaksa memenuhi nafsu terdakwa. Perbuatan bejat tersebut kembali dilakukan terdakwa pada 10 Maret 2022.

Tidak tahan dengan ulah terdakwa, pihak korban lalu melaporkan ke polisi sehingga terdakwa ditangkap Polresta Bandar Lampung. (*)

close