TUTUP
Hukum

Cicilan Uang Pengganti Sisa Rp 95 M, Aset Koruptor Alay di Bandar Lampung Disita

Admin
16 June 2022, 1:45 PM WAT
Last Updated 2022-06-18T06:49:54Z
Sugiarto Wiharjo alias Alay (Foto: Istimewa)


SABURAI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset tanah milik terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay di Bandar Lampung, Lampung.

Nantinya, aset tersebut akan dilelang dan akan dibayarkan untuk hukuman uang pengganti.

"Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, SH, MH, dan aset yang dilakukan sita eksekusi berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dengan memasang plang tanda sita," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Pelaksanaan sita eksekusi itu dilakukan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung didampingi Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina bersama Satgas Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB), Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diwakili Kasi Wilayah I pada Subdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Farida Puspitasari.

Selanjutnya tanah dan bangunan yang dilakukan sita eksekusi itu akan segera dilelang untuk membayar cicilan uang pengganti terpidana Alay.

Diketahui, cicilan uang pengganti Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay yang saat ini masih tersisa sebesar Rp 95.861.614.800 dari total keseluruhan uang pengganti sejumlah Rp106.861.624.800.

Terpidana sebelumnya telah melakukan cicilan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11.000.000.000.

"Sebelum melakukan sita eksekusi, PPA Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung terhadap tanah dan bangunan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung," ujar Ketut, dilansir detikcom.

Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan Kejari Bandar Lampung untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor : Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Kasus korupsi yang melibatkan Alay bermula saat krisis global yang menerpa Indonesia.

Akibatnya, Bank Tripanca Group, yang juga salah satu perusahaan bergerak di bidang komoditas ekspor kopi, jadi kolaps.

Saat perusahaannya kolaps, Alay mengidap penyakit sehingga menjalani pengobatan ke Singapura.

Karena lama tidak muncul, Polda Lampung memburu Alay, bahkan menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seiring berjalannya waktu, Alay kemudian berhasil ditangkap pada 9 Desember 2008.

Dia ditangkap saat turun dari pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu pesawat tersebut dari arah Singapura.

Tak mau mengambil risiko, kemudian Alay dimasukkan ke sel tahanan Rutan Way Huwi pada 2009 atas kasus tindak pidana perbankan dan dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.

Tahun 2012 terkait dengan kasus korupsi APBD Lampung Timur, Alay dijatuhi hukuman selama lima tahun kurungan penjara pada tingkat Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Tak terima dengan hukuman itu, kemudian dia mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Lampung.

Alih-alih mendapatkan pengurangan hukum, pada 2013 PT justru menguatkan putusan yang telah dijatuhkan oleh PN Tanjungkarang.

Merasa tidak puas juga, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Atas banding tersebut, pada tahun 2014 Alay justru mendapatkan hukuman lebih berat dari sebelumnya, yakni 18 tahun penjara. (*)
close