![]() |
Hantoni Hasan (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya, yang mengganggu ketertiban umum, 9 Juni 2022.
Pasca SE Nomor : 270/2048/V/VI.07/2022 itu terbit, banner sosialisasi Ketua Dewan Pakar PKS Lampung, Hantoni Hasan, dicopot di tiga daerah yang saat ini dipimpin Penjabat (Pj) Bupati.
Ketiganya yaitu Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tulangbawang Barat (Tubaba).
"Sudah banyak yang dicopot. Data dari relawan yaitu di Pringsewu, Tubaba, dan Mesuji," kata Hantoni Hasan, Senin (13/6/2022).
Dia mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) mana yang dipakai para Pj Bupati itu untuk mencopot banner-nya.
"Mereka menegakkan perda yang mana? Pasal berapa?" tukas Hantoni yang juga Mantan Anggota DPRD Lampung dua periode ini, dilansir RMOLLampung.
Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, Pj Bupati Tubaba Zaidirina dan Pj Bupati Mesuji Sulpakar belum menjawab konfirmasi yang dikirim.
Diketahui, SE Gubernur Nomor : 270/2048/V/VI.07/2022 itu merupakan tindak lanjut maraknya pemasangan spanduk atau banner yang dipasang pada tempat atau lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan melanggar Perda Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2021.
Ada tiga poin dalam SE tersebut. Pertama, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 16 Huruf e, bahwa setiap orang, aparatur, dan badan hukum dilarang untuk memasang spanduk dan sejenisnya di jalur hijau atau taman dan sekitarnya yang mengganggu ketertiban umum.
Kedua, agar Bupati/Walikota melakukan penegakan perda dimaksud, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat untuk mengawasi dan menertibkan spanduk atau banner yang dipasang pada tempat yang bukan peruntukannya baik pada jalur hijau/taman dan sekitarnya yang mengganggu ketertiban umum.
Ketiga, dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam tertib dalam penempatan dan pemasangan spanduk atau banner atau sejenisnya. (*)