TUTUP
Lampung

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Gubernur Lampung, Ini Kata Dosen Unila

22 June 2017, 6:16 AM WAT
Last Updated 2017-06-22T00:36:16Z
(foto: istimewa)

LAMPUNG – Terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Gubernur Lampung Ridho Ficardo, oleh seorang perempuan bernama Sinta Melyati ke Komisi III DPR RI, Ridho dituntut untuk menghadiri dan mengklarifikasinya.

Diketahui, atas laporan ini, Komisi III DPR RI sudah tiga kali menyampaikan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP/hearing), namun selalu saja Gubernur Lampung itu tidak hadir.

"Jika memang Ridho menganggap bahwa dirinya 'clear' dan tidak ada persoalan dengan masalah yang dilaporkan tersebut, sudah semestinya dia datang memenuhi undangan Komisi III DPR RI," kata Dosen Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila) Dr Dedy Hermawan, Selasa (20/6/2017).

Kecuali, lanjut dia, ada alasan mendesak yang membuat Gubernur Lampung itu tidak bisa hadir, seperti tugas-tugas pemerintahan daerah atau kenegaraan.

“Jadi normalnya jika memang ada waktu datangi, jangan lagi berdebat mengenai keabsahan undangan atau tidak. Biar masalah cepat selesai. Ini juga sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga negara lainnya,” tutur Dedy.

Sebab jika dibiarkan berlarut, Dedy khawatir hal ini bisa berimbas pada stigma negatif terhadap citra pejabat lainnya. Apalagi masalah ini telah menjadi konsumsi publik dan terus menjadi perhatian media massa.

“Karenanya saya berharap Gubernur dapat segera meluangkan waktu untuk melakukan klarifikasi sehingga masalah yang ada tidak berkembang, yang justru bisa merugikan semua pihak,” ujar Dedy, seperti dilansir laman be1lampung.

Demoralisasi


Pengaduan seorang perempuan bernama Sinta Melyati soal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Gubernur Lampung, Ridho Ficardo, dinilai merupakan masalah demoralisasi.

Artinya, adanya kondisi dimana moral atau standar moral di suatu lingkungan, baik dalam skup besar maupun kecil, telah mengalami penurunan atau pengurangan.

Dengan kata lain, adanya kemerosotan akhlak atau kerusakan moral.

“Saya tidak bicara hanya masalah Ridho Ficardo. Tapi siapapun pejabat publik khususnya di Lampung yang terlibat skandal wanita atau sebaliknya, ini bisa dikatakan telah terjadi demoralisasi,” ujar anggota Mustasyar Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, KH. Arief Makhya.

Itu karena, lanjut dia, sangat tidak pantas seorang pejabat publik melakukan hal-hal yang sangat tercela seperti itu. Selain dilarang dalam ajaran agama apapun, masalah ini sangat sensitif di masyarakat.

Oleh karenanya, Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat.

“Ini masalah demoralisasi. Siapapun pejabat publik sangat tidak pantas berbuat seperti itu,” ujar tokoh sepuh NU yang telah berusia 92 tahun ini kembali.

Untuk itu, KH. Arief Makhya menghimbau agar Komisi III DPR RI dapat menuntaskan masalah ini. Caranya dengan melakukan pemanggilan ulang terhadap Gubernur Lampung Ridho Ficardo.

Bila perlu melakukan upaya pemanggilan paksa dengan meminta bantuan aparat kepolisian sesuai dengan kewenangan yang mereka miliki.

“Tunjukan jika mereka (Komisi III DPR RI) punya 'gigi', bukan hanya omongan saja, kan semua ada aturannya,” tegas Arief.

Stigma Buruk

Kasus ini sebelumnya mendapat tanggapan akademisi Unila, Ahmad Saleh, S.H.M.H, dan Yusdianto, S.H.M.H., selaku staf pengajar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Unila.

Mereka menilai jika masalah yang menimpa Gubernur Lampung dapat menimbulkan stigma buruk masyarakat terhadap para pejabat publik yang lain.

"Pelanggaran etika dan moral tanpa adanya proses penyelesaian yang jelas, ditakutkan bakal membentuk persepsi kolektif masyarakat yang keliru," kata Ahmad Saleh.

Sehingga nantinya, lanjut dia, apa yang telah diperbuat para pejabat publik dianggap merupakan hal biasa. Ini bisa berimbas buruk terhadap anggapan masyarakat terhadap perilaku pejabat publik lainnya.

“Makanya pelanggaran etika moral dalam sebuah kasus seorang pejabat publik tatacara penyelesaiannya harus melalui mekanisme. Wajar masalah ini sedikit 'ramai', karena ranahnya bersinggungan dengan hukum dan politik,” tuturnya.

Senada dikatakan Yusdiyanto. Menurutnya jika kasus terus berlarut, bisa saja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengambil alih terhadap pelanggaran etika dan moral yang terjadi.

Pasalnya, Gubernur merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

“Mendagri bisa menjatuhkan sanksi bila kasus ini memang terbukti. Sekali ini tidak perlu proses di DPRD, MA ataupun Presiden. Ini sesuai kewenangan yang dimiliki Mendagri dapat menjatuhkan sanksi langsung sebagaimana diatur dalam UU tentang Pemerintah Daerah,” terangnya.

Masyarakat Demo


Diketahui, Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu menerima pengaduan seorang perempuan, Sinta Melyati tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gubernur Lampung Ridho Ficardo.

Atas laporan ini, sudah tiga kali Komisi III DPR RI menyampaikan undangan Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan gubernur. Namun selalu saja gubernur menolak hadir.

Tak pelak sikap gubernur memantik aksi massa. Salah satunya dari Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung, yang menggelar demo di Pemprov Lampung.

Mereka menuntut gubernur menghadiri panggilan Komisi III DPR RI guna menjelaskan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.

Jika tidak, merekapun mendesak Kapolri menghadirkan paksa Ridho Ficardo ke hadapan Komisi III DPR RI.

Sinta Melyati diduga merupakan alumnus sebuah perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung. Dia pernah tinggal dikawasan Way Halim, Bandar Lampung, hingga membuat namanya melejit.

Sementara itu, Prof. Dr. Heriandi S.H., M.H., Dr. Eddy Rifai, S.H.M.H., dan Dr. Budiono, S.H.,M.H. yang tergabung dalam tim Advokasi Ridho Ficardo, menyatakan jika kliennya sudah mengutus mereka menghadap pimpinan DPR RI, Fadli Zon.

Tujuannya menjelaskan ketidakhadiran dan klarifikasi kekeliruan yang ada pada komisi III. Karenanya Pimpinan DPR RI berjanji akan mempelajari dan menegur Komisi III yang offside.

“Jawaban ini sebagai klarifikasi pada semua pihak. Tetapi apabila terhadap pihak yang tetap memfitnah dan mempersekusi Ridho, tim advokasi akan menggunakan langkah hukum dan kode etik jurnalistik,” tegas Eddy Rifai. (*)
close