Ketua II Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.(P2TP2A) Kabupaten Tubaba, Elia Sunarto |
TUBABA, SABURAI.ID - Untuk kali kedua, Kepalo Tiyuh Gunungkatun Malai, Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat, Firdon Rasyid dan Wahyudi Sulaiman, yang dilaporkan dalam kasus dugaan manipulasi data, mangkir dari panggilan penyidik Polres Tulangbawang (Tuba).
Sebelumnya, Wahyudi dan Kepalo Tiyuh Gunungkatun Malai, Firdon, dilaporkan Lusy Andriana, atas dugaan persekongkolan memanipulasi data identitas pelapor, saat terlapor Wahyudi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tulangbawang beberapa waktu lalu dan diputus cerai.
Pemanggilan oleh penyidik Polres Tulangbawang itu guna dilakukan penyelidikan terhadap kedua terlapor, terkait isi 'surat ghaib' (manipulasi data) yang ditandatangani Kepalo Tiyuh Gunungkatun Malai, Firdon.
Menurut Adenan, orangtua pelapor Lusy Andriana, kedua terlapor telah dua kali dipanggil penyidik PPA Polres Tulangbawang. Namun, keduanya tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Diduga kuat ada unsur kesengajaan.
"Kedua terlapor itu hingga saat ini belum pernah mendatangi Mapolres Tulangbawang, meski telah dua kali dilakukan pemanggilan. Saya minta kepada Kapolres Tuba agar dapat memberikan perintah kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku itu. Jika tidak, saya akan laporkan hal ini ke Mapolda Lampung," tegasnya, kepada Saburai.id melalui sambungan telepon, Minggu (25/9/2016) .
Kasus ini, sambung Adenan, sangat menjadi dilematis bagi keluarga besar Pelapor. Pasalnya, setelah sekian lama namun diduga pihak Mapolres Tuba terkesan mengulur waktu dalam memanggil kedua terlapor.
Pemanggilan oleh penyidik Polres Tulangbawang itu guna dilakukan penyelidikan terhadap kedua terlapor, terkait isi 'surat ghaib' (manipulasi data) yang ditandatangani Kepalo Tiyuh Gunungkatun Malai, Firdon.
Menurut Adenan, orangtua pelapor Lusy Andriana, kedua terlapor telah dua kali dipanggil penyidik PPA Polres Tulangbawang. Namun, keduanya tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Diduga kuat ada unsur kesengajaan.
"Kedua terlapor itu hingga saat ini belum pernah mendatangi Mapolres Tulangbawang, meski telah dua kali dilakukan pemanggilan. Saya minta kepada Kapolres Tuba agar dapat memberikan perintah kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku itu. Jika tidak, saya akan laporkan hal ini ke Mapolda Lampung," tegasnya, kepada Saburai.id melalui sambungan telepon, Minggu (25/9/2016) .
Kasus ini, sambung Adenan, sangat menjadi dilematis bagi keluarga besar Pelapor. Pasalnya, setelah sekian lama namun diduga pihak Mapolres Tuba terkesan mengulur waktu dalam memanggil kedua terlapor.
"Ada apa? Seharusnya Mapolres Tuba bersikap tegas terhadap para terlapor. Apalagi, sudah jelas buktinya jika terlapor Wahyudi Sulaiman dan Kepalo Tiyuh Firdon Rasyid, melakukan persekongkolan dengan membuat 'surat ghaib', tanpa koordinasi dengan saya dan pihak kelurahan Panaragan Jaya, Tulangbawang Tengah, tempat domisili anak saya Lusy Andriana," terangnya.
Terpisah, Ketua II Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.(P2TP2A) Kabupaten Tubaba, Elia Sunarto, mendesak aparat kepolisian dan Inspektorat agar serius menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan 'surat ghaib', yang dikeluarkan oleh Kepalo Tiyuh Gunungkatun Malai, Firdon Rasyid, sehingga Pengadilan Agama (PA) Tulangbawang memutus perceraian secara sepihak, beberapa waktu lalu.
"Jika berdasarkan laporan yang masuk, itu semua sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Tuba. Jelas itu pemalsuan dokumen. Saya sudah konfirmasi kepada Lurah Panargan Jaya. Dengan tegas dia mengatakan bahwa Yusy Andriana adalah warganya. Artinya, pihak Polres Tuba harus ada ketegasan hukum," ujar dia.
"Jika berdasarkan laporan yang masuk, itu semua sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Tuba. Jelas itu pemalsuan dokumen. Saya sudah konfirmasi kepada Lurah Panargan Jaya. Dengan tegas dia mengatakan bahwa Yusy Andriana adalah warganya. Artinya, pihak Polres Tuba harus ada ketegasan hukum," ujar dia.
Hingga berita ini dilansir, saat dihubungi melalui sambungan telepon, maupun pesan singkat (SMS), pihak penyidik Polres Tulangbawang tidak dapat memberikan keterangan secara pasti, terkait dua kali pemanggilan terhadap pihak terlapor. (Saharuddin Nur)