![]() |
Ketua KPUD Tulangbawang Barat, Ismanto Ahmad (jas abu-abu) usai diwawancarai Reporter Saburai.id, Saharuddin Nur. (foto: Saharuddin Nur) |
TUBABA, SABURAI.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menjadi satu-satunya KPUD di Provinsi Lampung, yang memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tubaba dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, selama tiga hari, Sabtu-Senin (24-26/9/2016).
Hal ini dikarenakan pada pembukaan pendaftaran pertama 21-23 September lalu, KPUD Tubaba hanya menerima satu pasangan bakal calon yang mendaftar, dalam penjaringan tahap pertama yang telah ditutup pada Jumat (23/9) lalu.
Demikian dikatakan ketua KPUD Tubaba Ismanto Ahmad, melalui sambungan telepon, saat dikonfirmasi Saburai.id, terkait pendaftaran bakal calon.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2016, jika hanya ada satu pasangan yang mendaftar, maka dilakukan perpanjangan selama tiga hari," kata Ismanto, Minggu (25/9).
Dalam masa perpanjangan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Tubaba yang akan digelar 2017 mendatang, KPUD Tubaba memberikan kesempatan kedua kepada seluruh warga Tubaba dan warga negara Indonesia (WNI) yang akan mendaftar, hingga batas akhir pendaftaran pada Senin (26/9).
"Masa perpanjangan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tulangbawang Barat ini kami buka mulai Sabtu hingga Senin (24-26/9), pukul 08.00 sampai dengan 24.00 WIB. Jika tetap tidak ada pendaftar, baru akan kami putuskan hanya calon tunggal," jelas Ismanto.
Terkait syarat dan ketentuan pendaftaran, ketua KPUD Tubaba menjelaskan bahwa tetap mengacu pada peraturan dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15/Kpts/KPUD. Kab-008.680696/2016.
"Untuk syarat dan ketentuan tetap mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni minimal perolehan kursi 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, yaitu 30 kursi x 20/100 = 6 kursi," pungkasnya. (Saharuddin Nur)