![]() |
Suryadharma Ali (ist) |
SABURAI LAMPUNG - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi malah memperberat hukuman penjara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Pidana penjara Suryadharma ditambah menjadi sepuluh tahun. Padahal pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Suryadharma.
"Dari enam tahun penjara ditingkat pertama, dinaikan menjadi sepuluh tahun ditingkat banding," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).
Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Suryadharma. Heru berpendapat, pencabutan hak politik tersebut penting.
Hal itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebab dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim tidak mencabut hak politik politikus PPP itu.
"Pengadilan menilai ini perlu. Pencabutan hak-hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pemidanaannya," ucapnya.
Namun, meskipun hukuman penjara Suryadhamra diperberat, pidana denda ataupun pidana tambahan uang pengganti tidak berubah. Menurut Heru, pidana denda dan uang tambahan masih sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.
Heru mengatakan, perkara dengan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI itu sudah diputus tanggal 19 Mei lalu. Majelis banding yang memutus perkara itu diketuai oleh Hakim Mas'ud Halim, seperti dilansir Cnnindonesia.
Prihatin
Dikonfirmasi secara terpisah, Mantan Kuasa Hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, merasa prihatin dengan pemberatan hukuman terhadap mantan kliennya.
"Saya tahu persis bagaimana kecewanya beliau. Sulit dibayangkan hancurnya perasaan pak Suryadharma," tutur Humphrey.
Humphrey mengaku telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Suryadharma sejak dua bulan lalu. Dia merasa tak mampu meringkankan apalagi membebaskan Suryadharma.
"Selain itu ada hal prinsip bagi saya. Salah satunya adanya pemakaian kuasa hukum baru yang tidak sesuai dengan kode etik profesi advokat," tuturnya.
Meski Suryadharma telah meminta maaf terkait kesalahan menunjuk kuasa hukum baru, namun Humhrey lebih mengutamakan prinsipnya sebagai advokat.
"Jadi saya tidak bisa mengutarakan lebih dari ini karena posisi status saya bukan lagi sebagai kuasa hukumnya sehingga tidak layak dan etis memberikan komentar lebih banyak atas putusan pengadilan tinggi," ucapnya.
Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013. Modus yang dilakukan yakni dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Perbuatan Suryadharma yang dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain antara lain memberangkatkan 1.771 anggota jemaah haji yang tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji, tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.
Selain itu, Suryadharma dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri tahun 2011 hingga 2014. Uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk melancong ke negara lain dan berobat, alih-alih untuk menunjang pekerjaan.
Atas perbuatannya, Suryadharma dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (*)