![]() |
Suryadharma Ali (ist) |
SABURAI LAMPUNG - Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Agama,
Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi malah memperberat hukuman penjara
mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Pidana
penjara Suryadharma ditambah menjadi sepuluh tahun. Padahal pada
tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya
menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Suryadharma.
"Dari
enam tahun penjara ditingkat pertama, dinaikan menjadi sepuluh tahun
ditingkat banding," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru
Pramono saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).
Tak
hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menjatuhkan pidana
tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Suryadharma. Heru
berpendapat, pencabutan hak politik tersebut penting.
Hal
itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebab dalam putusan
pengadilan tingkat pertama, majelis hakim tidak mencabut hak politik
politikus PPP itu.
"Pengadilan
menilai ini perlu. Pencabutan hak-hak terdakwa untuk menduduki dalam
jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai
menjalani masa pemidanaannya," ucapnya.
Namun,
meskipun hukuman penjara Suryadhamra diperberat, pidana denda ataupun
pidana tambahan uang pengganti tidak berubah. Menurut Heru, pidana denda
dan uang tambahan masih sama seperti putusan pengadilan tingkat
pertama.
Heru
mengatakan, perkara dengan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI itu sudah
diputus tanggal 19 Mei lalu. Majelis banding yang memutus perkara itu
diketuai oleh Hakim Mas'ud Halim, seperti dilansir Cnnindonesia.
Prihatin
Dikonfirmasi
secara terpisah, Mantan Kuasa Hukum Suryadharma, Humphrey Djemat,
merasa prihatin dengan pemberatan hukuman terhadap mantan kliennya.
"Saya tahu persis bagaimana kecewanya beliau. Sulit dibayangkan hancurnya perasaan pak Suryadharma," tutur Humphrey.
Humphrey
mengaku telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Suryadharma sejak
dua bulan lalu. Dia merasa tak mampu meringkankan apalagi membebaskan
Suryadharma.
"Selain
itu ada hal prinsip bagi saya. Salah satunya adanya pemakaian kuasa
hukum baru yang tidak sesuai dengan kode etik profesi advokat,"
tuturnya.
Meski
Suryadharma telah meminta maaf terkait kesalahan menunjuk kuasa hukum
baru, namun Humhrey lebih mengutamakan prinsipnya sebagai advokat.
"Jadi
saya tidak bisa mengutarakan lebih dari ini karena posisi status saya
bukan lagi sebagai kuasa hukumnya sehingga tidak layak dan etis
memberikan komentar lebih banyak atas putusan pengadilan tinggi,"
ucapnya.
Suryadharma
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait
penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013. Modus yang
dilakukan yakni dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi
persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab
Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan
prinsip keadilan.
Perbuatan
Suryadharma yang dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain
antara lain memberangkatkan 1.771 anggota jemaah haji yang tidak sesuai
urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji, tujuh pendamping
amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah
korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.
Selain
itu, Suryadharma dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau
menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri tahun
2011 hingga 2014. Uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi
dan keluarganya, termasuk melancong ke negara lain dan berobat,
alih-alih untuk menunjang pekerjaan.
Atas
perbuatannya, Suryadharma dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65
Ayat 1 KUHPidana. (*)