![]() |
Polres Bangka saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan ABG asal Lampung. (foto; bangkapos) |
SABURAI LAMPUNG - Masih tergolong anak-anak, proses hukum bagi dua tersangka, RA alias RC (17) dan YS alias YK (17), dua dari enam enam pelaku pemerkosa anak baru gede (ABG) asal Lampung tangkapan Polres Bangka, dipercepat dan lebih dulu diserahkan ke jaksa.
Berbeda dengan empat tersangka pelaku lainnya, JS alias PT (tangkapan pertama), Tersangka JP alias JF, Tersangka AS alias AC dan Tersangka AD. Keempat tersangka ini masih mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kasat Reskrim AKP Andi Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2016) mengakuinya. Menurut dia, kedua tersangka, RA alias RC dan YS alias YK, dua hari lalu diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Sungai Liat.
"Karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sehingga dilanjutkan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya.
Untuk tersangka RA dan YS, menurut Kasat, dibedakan penanganannya dengan empat pelaku lainnya, walaupun korbannya sama, sebut saja korban Bunga (15), gadis asal Lampung.
"Khusus pelaku yang masih usia bawah umur (RA dan YS) proses hukumnya dipercepat, makanya diutamakan pelimpahannya ke jaksa, untuk segera diadil," kata Andi.
Sementara empat pelaku lainnya JS alias PT, Tersangka JP alias JF, Tersangka AS alias AC dan Tersangka AD, berkas perkara belum dinyatakan P21 oleh jaksa. Ada beberapa kekurangan di berkas yang akan dilengkapi oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka.
"Empat tersangka pelaku lainnya masih diamankan di Polres Bangka. Sedangkan tujuh pelaku lainnya (total pelaku 13 orang), masih kita cari (DPO)," jelasnya, seperti dilansir Bangkapos.
Dilansir sebelumnya disebutkan, Bunga (13), gadis asal Lampung yang menetap di Sungai Liat Bangka 'digilir' 13 pemuda. Korban disetubuhi secara bergantian di hari dan tempat yang berbeda.
Awalnya, satu pelaku yang ditangkap, yaitu JS alias PT. Namun setelah diinterogasi, korban mengaku ada 12 pelaku lainnya yang pernah berulah sama. Sayang, hingga Jumat polisi baru berhasil menangkap 6 dari 13 pelaku yang dimaksud. (*)
Untuk tersangka RA dan YS, menurut Kasat, dibedakan penanganannya dengan empat pelaku lainnya, walaupun korbannya sama, sebut saja korban Bunga (15), gadis asal Lampung.
"Khusus pelaku yang masih usia bawah umur (RA dan YS) proses hukumnya dipercepat, makanya diutamakan pelimpahannya ke jaksa, untuk segera diadil," kata Andi.
Sementara empat pelaku lainnya JS alias PT, Tersangka JP alias JF, Tersangka AS alias AC dan Tersangka AD, berkas perkara belum dinyatakan P21 oleh jaksa. Ada beberapa kekurangan di berkas yang akan dilengkapi oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka.
"Empat tersangka pelaku lainnya masih diamankan di Polres Bangka. Sedangkan tujuh pelaku lainnya (total pelaku 13 orang), masih kita cari (DPO)," jelasnya, seperti dilansir Bangkapos.
Dilansir sebelumnya disebutkan, Bunga (13), gadis asal Lampung yang menetap di Sungai Liat Bangka 'digilir' 13 pemuda. Korban disetubuhi secara bergantian di hari dan tempat yang berbeda.
Awalnya, satu pelaku yang ditangkap, yaitu JS alias PT. Namun setelah diinterogasi, korban mengaku ada 12 pelaku lainnya yang pernah berulah sama. Sayang, hingga Jumat polisi baru berhasil menangkap 6 dari 13 pelaku yang dimaksud. (*)