![]() |
Restu Sinaga (ist) |
SABURAI LAMPUNG - Aktor Restu Sinaga (RS) ditangkap kasus narkoba oleh aparat Polres Jakarta Selatan, dengan barang bukti banyak macam jenis narkoba. Ia ditangkap di kawasan Cilandak, Kamis (2/6/2016).
"Sekitar pukul 07.00 WIB," ungkap Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, Jumat (3/6).
Polisi langsung melakukan penangkapan usai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Didapati tersangka DS alias RS sebagai penyalahguna dan dilakukan penangkapan.
"Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti antara lain ganja dengan berat brutto 10,75 gram. Tujuh belas butir psikotropika jenis dumolid dengan berat 7,47 gram. Dua puluh enam butir psikotropika happy five dengan berat 7,21 gram. Empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain di dalam kotak kaleng warna putih dan empat buah sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru," jelasnya, seperti dilansir Detik.
Saat ini, RS tengah menjalani pemeriksaan terkait barang bukti tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tukasnya.
Lalu apakah ada indikasi Restu adalah pengedar? Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Adea menjawab, sejauh ini sang aktor masih sebatas pengguna.
"Kapasitasnya banyak tapi nggak ada indikasi yang bersangkutan terlibat penjualan barang-barang itu," ungkap Tubagus di kantornya.
"Sejauh ini barbuk yang disita dia sebagai pengguna," tekan Tubagus lagi menjelaskan.
Saat ditangkap pada Kamis (2/6) di rumahnya di Cilandak, Jaksel, Restu tidak keadaan teler. "Tidak ada perlawanan. Lagi istirahat, nggak teler," ucap Tubagus. (*)