![]() |
(ilustrasi/ist) |
LAMPUNG - Akibat salah sasaran saat hendak menangkap buruannya, anggota Polres Tulang Bawang (Tuba) dan Polsek Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) dilaporkan DPC PBH Peradi Bandar Lampung, selaku kuasa hukum korban salah penggrebekan, ke Propam Polda Lampung.
Salah satu kuasa hukum dari PBH Peradi, Agus Tomi, menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/3/2016) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
"Serombongan oknum polisi datang ke rumah Maryani, warga Desa Sukadana Selatan Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, untuk mencari Zainal, tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan tiga bulan lalu di Tulang Bawang," jelasnya, Rabu (9/3/2016).
Agus Tomi menuturkan, Maryani beserta suami yang sedang terkena stroke tidak membukakan pintu, saat serombongan oknum yang mengaku polisi memaksa masuk ke dalam rumah karena merasa janggal.
Tetapi oknum polisi tersebut mendobrak pintu sampai rusak dan masuk ke dalam rumah sembari menodongkan senjata ke arah Maryani dan suaminya.
Seketika Maryani mengatakan, "Apa salah saya. Kalian mau apa?". Namun oknum polisi tersebut hanya menjawab, "Saya mencari Zainal," ujarnya menyampaikan penuturan Maryani.
Setelah itu, serombongan oknum polisi yang berjumlah sekitar enam orang melakukan penggeledahan ke seluruh rumah dan bahkan juga melakukan perusakan di dalam rumah. Mereka terus menggeledah rumah tanpa memberikan identitas serta surat tugas.
Setelah mencari dan menggeledah ke seluruh rumah, serombongan oknum polisi itu tidak menemukan Zainal, dan rombongan oknum polisi tersebut akhirnya pergi, seperti dilansir laman Teropongsenayan.
"Tindakan penggerebekan dan penggeledahan itu sangat sembarangan dan menunjukkan arogansi serta ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujar Agus Tomi. (*)