![]() |
(ilustrasi/ist) |
LAMPUNG -
Akibat salah sasaran saat hendak menangkap buruannya, anggota Polres
Tulang Bawang (Tuba) dan Polsek Sukadana, Lampung Timur (Lamtim)
dilaporkan DPC PBH Peradi Bandar Lampung, selaku kuasa hukum korban
salah penggrebekan, ke Propam Polda Lampung.
Salah
satu kuasa hukum dari PBH Peradi, Agus Tomi, menuturkan, peristiwa itu
terjadi pada Kamis (3/3/2016) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
"Serombongan
oknum polisi datang ke rumah Maryani, warga Desa Sukadana Selatan
Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, untuk mencari Zainal, tersangka
dugaan tindak pidana pembunuhan tiga bulan lalu di Tulang Bawang,"
jelasnya, Rabu (9/3/2016).
Agus Tomi menuturkan, Maryani beserta suami yang sedang terkena stroke tidak membukakan pintu, saat serombongan oknum yang mengaku polisi memaksa masuk ke dalam rumah karena merasa janggal.
Tetapi
oknum polisi tersebut mendobrak pintu sampai rusak dan masuk ke dalam
rumah sembari menodongkan senjata ke arah Maryani dan suaminya.
Seketika
Maryani mengatakan, "Apa salah saya. Kalian mau apa?". Namun oknum
polisi tersebut hanya menjawab, "Saya mencari Zainal," ujarnya
menyampaikan penuturan Maryani.
Setelah
itu, serombongan oknum polisi yang berjumlah sekitar enam orang
melakukan penggeledahan ke seluruh rumah dan bahkan juga melakukan
perusakan di dalam rumah. Mereka terus menggeledah rumah tanpa
memberikan identitas serta surat tugas.
Setelah
mencari dan menggeledah ke seluruh rumah, serombongan oknum polisi itu
tidak menemukan Zainal, dan rombongan oknum polisi tersebut akhirnya
pergi, seperti dilansir laman Teropongsenayan.
"Tindakan
penggerebekan dan penggeledahan itu sangat sembarangan dan menunjukkan
arogansi serta ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam menjalankan
tugas dan fungsinya," ujar Agus Tomi. (*)