![]() |
Mansyur Sinaga (kiri). | foto: ust |
BANDAR LAMPUNG - Bekas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis KP) Kota Bandar Lampung, Mansyur Sinaga, hanya dituntut 18 bulan (1,5 tahun) penjara oleh jaksa penuntut umum, atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan kampung di Gudang Lelang Bandar Lampung tahun 2012.
Dalam sidang di Pengadilan Tipkor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (7/3/2016) dipimpin ketua majelis hakim Syamsudin, JPU menyatakan terdakwa Mansyur Sinaga secara sah terbukti bersalah melakukan pelanggaran dan dituntut hukuman penjara 18 bulan, membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair enam bulan kurungan.
"Terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55," kata JPU Tri Pratekta.
Terpisah, JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya dengan kasus yang sama, yakni Sahaldi (Dirut CV Alma Semesta Abadi), Musalim (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Ardian (pengawas), dan Lionis Wangsa (rekanan), dengan tuntutan yang sama. Sedangkan uang pengganti (UP) telah dikembalikan pada tahap penyidikan.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas proyek pembangunan jalan kampung di Gudang Lelang Bandar Lampung tahun 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Bandar Lampung.
Perbuatan korupsi itu bermula ketika Mansur Sinaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk Sahaldi selaku Direktur CV Alam Semesta Abadi sebagai pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut, dengan nilai penawaran Rp1,4 miliar lebih.
Padahal ada perusahaan lain, yaitu PT Sinar Makmur Pratama dengan nilai penawaran lebih rendah dari CV Alam Semesta Abadi, yaitu Rp1,38 miliar. Selanjutnya, Sahaldi mengerjakan proyek tersebut dengan menandatangani surat perjanjian kontrak.
Namun, dari hasil uji Tim Ahli Fakultas Teknik Universitas Lampung menemukan banyak hal dalam pelaksanaan pembangunan proyek itu tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak serta addendum kontrak.
"Banyak ditemukan selisih volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, tapi pekerjaan proyek dinyatakan selesai 100 persen," kata jaksa, seperti dilansir laman Restorasinews.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp345 juta dari nilai anggaran proyek itu sebesar Rp1,5 miliar pada DKP Bandar Lampung tahun 2012. (*)