Padahal
ada perusahaan lain, yaitu PT Sinar Makmur Pratama dengan nilai
penawaran lebih rendah dari CV Alam Semesta Abadi, yaitu Rp1,38 miliar.
Selanjutnya, Sahaldi mengerjakan proyek tersebut dengan menandatangani
surat perjanjian kontrak.
Namun, dari hasil uji Tim Ahli Fakultas Teknik Universitas Lampung menemukan banyak hal dalam pelaksanaan pembangunan proyek itu tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak serta addendum kontrak.
"Banyak ditemukan selisih volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, tapi pekerjaan proyek dinyatakan selesai 100 persen," kata jaksa, seperti dilansir laman Restorasinews.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp345 juta dari nilai anggaran proyek itu sebesar Rp1,5 miliar pada DKP Bandar Lampung tahun 2012. (*)
Namun, dari hasil uji Tim Ahli Fakultas Teknik Universitas Lampung menemukan banyak hal dalam pelaksanaan pembangunan proyek itu tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak serta addendum kontrak.
"Banyak ditemukan selisih volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, tapi pekerjaan proyek dinyatakan selesai 100 persen," kata jaksa, seperti dilansir laman Restorasinews.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp345 juta dari nilai anggaran proyek itu sebesar Rp1,5 miliar pada DKP Bandar Lampung tahun 2012. (*)