TUTUP
Nasional

Jaksa Agung: Kasus Novel Dikembalikan ke Bengkulu

Admin
19 February 2016, 12:35 PM WAT
Last Updated 2016-02-19T05:35:10Z
HM Prasetyo (ist)

LAMPUNG - Kasus penyidik KPK Novel Baswedan dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Menurut Jaksa Agung RI HM Prasetyo, pihaknya belum bisa mengambil keputusan soal deponering perkara tersebut karena belum adanya kepastian hukum.

"Khusus kasus Novel kita kembalikan ke Bengkulu untuk diselesaikan persyaratan administrasinya," kata Prasetyo usai kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Kamis (18/2/2016).

Sejauh ini, dalam menangani tiga perkara, yakni kasus Noves Baswedan, Abraham Samad dan Bambang Wijayanto, Kejagung telah meminta pendapat pada tiga lembaga tertinggi, yakni DPR Mahkamah Agung dan Polri.

"Semuanya menyerahkan kembali kepada kami dan ini menjadi bahan pertimbangan kami," ujar dia.

Menurut dia, tak cuma meminta pertimbangan ketiga lembaga tersebut, dalam menyelesaian kasus hukum, mereka juga akan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat, seperti dilansir Kompas.

Tetapi menurutnya, pihaknya belum bisa mengambil keputusan apapun karena masih dalam pengkajian secara hukum.

"Apapun penyelesaiannya adalah penuntasan kepastian hukum," ujar Prasetyo.(*)
close