![]() |
| Ahmad Fauzi dan bukunya, Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal. (ist) |
SABURAI LAMPUNG - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dijadwalkan memeriksa Ahmad Fauzi, penulis buku Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal, Selasa (5/1/2016).
Sebelumnya,
Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah melaporkan Fauzi ke polisi dengan
tuduhan melakukan penistaan agama melalui tulisan di status Facebook
dan Twitter. Fauzi membantah telah menghina agama.
“Saya
tak bermaksud menista agama. Apa yang saya tulis di media sosial
berdasarkan pada referensi, seperti disiplin ilmu ulumul Quran,
sosiologi, antropologi, psikologi, hingga filsafat,” ujar Ahmad Fauzi.
FPI Jawa Tengah melaporkan Fauzi karena diduga menghina dan menistakan agama lewat Twitter dan Facebook.
FPI Jawa Tengah melaporkan Fauzi karena diduga menghina dan menistakan agama lewat Twitter dan Facebook.
Ketua
Tim Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir menuduh Fauzi sebagai
penulis yang memasarkan buku dengan cara tak elegan. Biar bukunya
terjual, menurut Zainal, dia berkoar di Facebook sambil menistakan
agama, seperti dilansir Tempo.
Salah satu status yang dipasang Fauzi di akun media sosialnya, yaitu pendapat bahwa Adam dan Hawa bukan suami-istri karena melalui tafsir simbolik atas mitologi Adam dan Hawa, Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam berarti Hawa keturunan Adam.
Salah satu status yang dipasang Fauzi di akun media sosialnya, yaitu pendapat bahwa Adam dan Hawa bukan suami-istri karena melalui tafsir simbolik atas mitologi Adam dan Hawa, Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam berarti Hawa keturunan Adam.
“Dengan begitu tulang rusuk adalah simbol dari keturunan,” katanya.
Dalam surat panggilan pemeriksaan bernomor: B/536/XII/2015 Reskrimsus, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan kepolisian sedang menangani kasus ini. Fauzi dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Dalam surat panggilan pemeriksaan bernomor: B/536/XII/2015 Reskrimsus, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan kepolisian sedang menangani kasus ini. Fauzi dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)


