![]() |
Hari Nugroho. (ist) |
BANDAR LAMPUNG -
Akibat menyalahgunakan narkoba, dua anggota Kepolisian Resor Kota
(Polresta) Bandar Lampung diberhentikan secara tidak hormat pada 2015.
"Dua
anggota polisi yang dipecat dengan tidak hormat selama 2015 karena yang
bersangkutan telah berani menggunakan narkoba," kata Kapolresta Bandar
Lampung, Kombes Hari Nugroho, Minggu (3/1/2015).
Menurut dia, pemberhentian sudah berdasarkan ketetapan yang berlaku sehingga tidak akan menjadi persoalan di kemudian hari.
"Siapa pun yang menggunakan narkoba tentu akan mendapatkan hukuman yang tegas, hingga pada pemecatan," tegas Hari.
Ia
melanjutkan, pihaknya sangat keras dalam menangani kasus narkoba,
sehingga dengan adanya anggota yang coba-coba dengan barang haram itu
tentu akan ditindak tegas.
"Saya
sudah sering ingatkan jangan sampai ada anggota yang main-main dengan
narkoba karena akibatnya sangat fatal, bahkan masyarakat yang terlibat
akan mengalami hal serupa apabila bersinggungan dengan obat-obatan
tersebut," kata Hari.
Terkait
banyaknya anggota yang melakukan pelanggaran di 2015, Hari
mengungkapkan ada 22 orang yang terdiri 16 anggota melakukan pelanggaran
disiplin, tiga anggota melakukan pelanggaran kode etik, tiga anggota
melakukan pelanggaran pidana.
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho juga mengatakan, anggota polisi yang
melakukan pelanggaran disiplin tahun 2015 menurun sebanyak 50 persen
dari tahun sebelumnya.
"Tahun
2014 terjadi 32 pelanggaran disiplin oleh anggota Polri--Polresta dan
tahun 2015 turun mencapai 50 persen, menjadi 16 anggota," ujarnya,
seperti dilansir Beritasatu.
Sementara
itu, trend angka kriminalitas di Bandarlampung selama 2015 hanya
mengalami penurunan sebanyak 0,78 persen dari 2014. Berdasarkan
perbandingan 3.063 kasus tahun 2014 dan 3.039 kasus di 2015.
Sementara
untuk kasus pelanggaran lalu lintas selama 2015 didominasi oleh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dengan tren mengalami kenaikan hingga 1.174 persen
dari tahun sebelumnya yang hanya 124 pelangar di 2015 mencapai 1.529
orang. (*)