![]() |
Harun Al Rasyid |
LAMPUNG - Kepala Badan Kesbangpol Lampung, Irwan Sihar Marpaung, mengatakan, pemerintah provinsi melalui Kesbangpol telah melakukan upaya-upaya penanggulangan gerakan radikal yang ada di Provinsi Lampung, dengan membekukan perizinan organisasi kemasyarakatan yang terindikasi memiliki paham radikal.
"Dalam rangka menjaga kondusifitas di Provinsi Lampung, pemerintah daerah mengharapkan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan dapat saling menjaga situasi dan kondisi, agar dapat meminimalisir berkembangnya faham radikal di Provinsi Lampung," ujar mantan Danrem 043/Gatam Lampung itu, saat rapat koordinasi pencegahan terorisme dan penyebaran paham radikalisme, Senin (18/1/2016).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan berkoordinasi dengan masyarakat dalam upaya mencegah berkembangnya paham radikal, yang berdampak buruk bagi stabilitas di dalam negeri, pendidikan dan pemahaman karakter bangsa, wawasan kebangsaan dan pengembangan nilai budaya daerah yang baik.
"Peningkatan peran para tokoh dalam masyarakat, serta pengembangan dialog dengan pengelola media, adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung terciptanya ketentraman dan ketertiban di daerah," ujar Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Pemprov Lampung, Harun Al Rasyid.
Dikatakan, program deradikalisasi sebagai program lintas instansi terkait, diharapkan mampu secara komprehensif menjangkau berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk aspek pendidikan serta dapat mendorong timbulnya kesadaran bahwa radikalisme yang berkaitan dengan tindakan kekerasan dan teror memerlukan kebersamaan elemen dalam penanggulangannya, seperti dilansir laman RRI.
"Saat ini disinyalir banyak bermunculan faham radikal yang bersifat kompleks dan multidimensional. Hal tersebut tentunya memerlukan penanganan dalam bentuk kerja sama yang bersifat multi sektor, serta dikelola secara komprehensif dan terintegrasi satu dengan yang lain," ujar Harun Al Rasyid. (*)