![]() |
| (ist) |
SABURAI LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) mengagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram (Kg) dari Aceh ke Surabaya.
Sabu yang dikemas dalam bungkusan berlakban itu baru lolos dari pemeriksaan X-Ray di Bandara Juanda.
Petugas menangkap Iskandar (29), warga Jalan Karya, Medan dengan barang bukti berupa 1 Kg sabu.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto mengungkapkan pihaknya masih kordinasi dengan pengelola Bandara Juanda terkait lolosnya sabu seharga Rp 1,5 miliar itu.
Dia menduga bentuk kemasan sabu yang menyebabkan tersangka bisa lolos dari pemeriksaan di bandara.
Menurutnya, tersangka membagi sabu 1 Kg itu dalam 10 kemasan. Setiap kemasan dibalut lakban, dan dimasukkan bungkus kopi. Seluruh sabu ini kemudian dimasukkan ke kardus.
"Tersangka menaruh kopi di sekeliling sabu. Diduga modus ini yang menyebabkan sabu itu tidak terdeteksi pemeriksaan di bandara, termasuk X-Ray," kata Bagijo, Rabu (30/12/2015).
Tersangka Iskandar yang ditangkap hanya pengedar yang baru membuka bisnis sabu-sabu.
Bandar besarnya sedang mendekam di Lapas Rajabasa, Lampung.
Bagijo mengakui, jumlah sabu yang dibawa Iskandar dari Aceh cukup besar bagi pengedar pemula. Tersangka membawa sabu seberat 1 kilogram (Kg).
Dia menduga tersangka berani membawa sabu dalam ukuran besar karena punya "backing".
Menurutnya, sabu seharga Rp 1,5 miliar itu milik terpidana yang mendekam di Lapas Rajabasa bernama Eyen, terpidana mati yang terlibat dalam perkara narkoba.
"Eyen ini sudah sering mengirim narkoba dalam jumlah banyak," kata Bagijo.
Nama Eyen pun sudah tidak asing bagi BNNP.
Instansi pimpinan Brigjen Pol Sukirman ini pernah menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,5 Kg milik Eyen beberapa waktu lalu. Eyen diduga sudah tiga kali mengirim sabu ke Jatim.
Bagijo menambahkan pihaknya akan kordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pusat, seperti dilansir laman Surya.
Kordinasi ini untuk menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Eyen. Selain itu, BNNP juga perlu kordinasi terkait ancaman hukuman yang akan diberikan kepada Eyen.
"Tersangka Eyen sedang menjalani hukuman maksimal. Apa perlu ancamannya sama dengan hukuman yang sedang dijalani atau lebih berat," ujar dia. (*)


