LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Gubernur No. 045.2/0566.a/05/2015 27 Februari 2015, terkait Pendaftaraan Penyelenggaraan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
"Surat ini mewajibkan setiap penyelenggaraan konstruksi bidang pekerjaan umum, menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi," kata Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setprov Lampung, Adeham, rapat kerja program khusus jasa konstruksi se-Wilayah Kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, seperti dilansir dari laman Bpjsketenagakerjaan pada Rabu (30/12/2015).
Ia mengharapkan SE Gubernur Lampung itu mengatur tenaga kerja pekerjaan jasa konstruksi dapat terlindungi dari risiko. Selain itu dalam setiap perjanjian kerja sama (kontrak) pengadaan barang/jasa pemerintah wajib mensyaratkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan.
Begitu pula penyedia barang/jasa agar mewajibkan personel/tenaga kerja bidang konstruksi ikut dalam program jaminan sosial tenaga kerja dengan cara mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan wilayah Lampung I dan Lampung II.
Ia mengatakan rapat bertujuan untuk mengoptimalkan kontribusi iuran jasa konstruksi tahun 2016, yakni dengan memberi masukan kepada setiap kabupaten/kota agar menerbitkan surat edaran pada setiap kegiatan proyek yang wajib untuk didaftarkan pada BPJS ketenaga kerjaan.
"Selanjutnya akan dituangkan dalam suatu rumusan oleh tim perumus yang ditunjuk," ujarnya.
Adeham mengapresiasi kegiatan tersebut mengingat program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi peserta pada umumnya dan khususnya bagi PNS dan PTHL di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kegiatan itu, lanjutnya, dilaksanakan sesuai dengan amanah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Surat Edaran Gubernur No. 045.2/0566.a/05/2015 dan Surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/178/B.V/HK/2015 serta berdasarkan hasil evaluasi Pencapaian Iuran Program Jasa Konstruksi se--Wilayah Kerja Cabang Bandarlampung.
Peserta terdiri datas seluruh Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi Lampung Tahun 2015, Asisten Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, kepala dinas pekerjaaan umum dan kepala dinas tenaga kerja kabupaten/kota yang berada di wilayah kerja BPJS ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung, LPJKD dan IALKI Provinsi Lampung. (*)


