TUTUP
Lampung

Mulai 2016, Bandar Lampung Bikin KTP untuk Anak

Admin
31 December 2015, 8:43 AM WAT
Last Updated 2015-12-31T01:43:38Z
(ilustrasi/ist)

BANDAR LAMPUNG - Anak baru lahir di Indonesia bakal memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas. Pemberian itu juga untuk memenuhi hak anak sebagai warga negara. 

Untuk itu, mulai tahun 2016, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung akan menjalankan program KTP elektronik (e-KTP) Anak.

"Pemerintah pusat memberitahukan akan mengadakan program e-KTP Anak di tahun 2016. Kita siap melaksanakan program itu," ujar Kepala Disdukcapil Syahrir Sanusi, Selasa (29/12/2015).

Syahrir mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri menargetkan penuntasan penyusunan data based elektronik semua warga Indonesia, baik dewasa maupun anak-anak pada 2017.

Perekaman e-KTP dewasa ditargetkan tuntas pada 2017, sementara perekaman e-KTP Anak akan dilakukan pada 2016. "Data ini, di antaranya, akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan sistem e-voting atau pemungutan suara elektronik pada Pemilu 2019," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, anak-anak yang baru lahir akan memiliki akta kelahiran dan KTP.

Kepemilikan KTP untuk anak ini dinilai sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan. Seperti untuk daftar sekolah, menabung di bank, dan lainnya.

"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan sejumlah contoh lain," ucap Zudan.

Kebijakan memberi KTP bagi anak itu sendiri akan mulai diterapkan pada 2016. Yakni pada anak yang sudah memiliki akta kelahiran. Lalu, pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak yang baru lahir memiliki KTP.

Beberapa daerah yang mulai menerapkannya tahun depan, yakni Kabupaten Blora, Temanggung, Bantul, Kota Magelang, Kediri, Pasuruan, Mojokerto, dan Blitar.

"Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun, baru wajib perekaman (e-KTP)," katanya. (dbs)
close