TUTUP
Lampung

Ini 11 Perusahaan di Bandar Lampung Penunggak Pajak

Admin
31 December 2015, 9:16 AM WAT
Last Updated 2015-12-31T02:19:51Z
Bangunan Hotel Horison Lampung di Jalan Kartini Bandar Lampung tampak menjulang diantara bangunan lainnya. (ist)

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengungkapkan, salah satu penyebab minimnya realisasi pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2015 ini, karena banyak perusahaan menunggak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bahkan, berdasarkan data yang dirilis Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandar Lampung, ada perusahaan yang sudah menunggak PBB hingga enam tahun.

Sejumlah perusahaan tersebut yakni PT Hanjung dengan besar tunggakan pajak Rp289 juta untuk tahun 2015, PT Gede Wijaya yang beralamatkan di Jalan Cut Nyak Dien belum membayar pajak sejak 2010 hingga 2015 dengan total Rp 439 juta.

Selanjutnya, PT Asenda Bangun Persada (Citra Garden) pajak tahun 2014 dengan total pajak Rp 312,5 juta, PT Asenda Bangun Persada Jalan dr Setia Budi pajak tahun 2015 sebesar Rp 181 juta. Hotel Marcopolo Jalan dr. Susilo pajak tahun 2014 dan 2015 sebesar Rp 300 juta.

Kemudian STMIK Darmajaya pajak tahun 2013 sebesar Rp 126 juta, Yayasan Alih Teknologi (Malahayati) di Jalan Pramuka pajak tahun 2011-2015 sebesar Rp 1,1 miliar. PT Way Halim Permai pajak tahun 2010-2015 sebesar Rp 1,3 miliar.

Hotel Horison di Jalan Kartini pajak tahun 2015 sebesar Rp 111 juta, PT Rangai Indah pajak tahun 2011 sebesar Rp 57 juta, Golden Dragon pajak tahun 2013 - 2015 sebesar Rp 213 juta dan PT Kartika Dharma Permai pajak tahun 2015 sebesar Rp 118 juta. (selengkapnya lihat grafis)

Menurut Kepala Dispenda kota Bandar Lampung, Yanwardi, hingga 21 Desember 2015 ini, capaian PBB baru sekitar 31,79 persen, dengan realisasi Rp 47,682 miliar dari target sebesar Rp 150 miliar.

Sedangkan dari data yang ada, perusahaan yang belum membayarkan PBB dengan besaran di atas Rp 50 juta, dan masih banyak lagi perusahaan yang belum membayar pajak di bawah Rp 50 juta.

"Kita sudah coba upaya persuasif dengan pemilik perusahaan tapi tidak ada respon. Kendalanya, sebagain petugas tidak bertemu pemilik karena ada yang berdomisili di luar daerah,” kata Yanwardi, seperti dilansir dari Harianlampung pada Kamis (31/12/2015).

Yang jelas, sambung dia, untuk realisasi PBB tahun ini dipastikan tidak mencapai target. Namun, Yanwardi berjanji tahun depan akan lebih memaksimalkan lagi pencapaiannya.

"Tahun depan kita sudah siapkan metode khusus untuk mengantisipasi persoalan ini, salah satunya dengan memasang plang di lokasi yang belum membayar pajak,” katanya.

Menurutnya, Pemkot akan lebih konsen untuk mendongkrak PAD melalui PBB dan BPHTB, karena tahun depan pemotongan 20 persen sudah ditiadakan.

Berikut sejumlah perusahaan penunggak pajak di Kota Bandar Lampung

Nama Wajib Pajak                                          Tahun Pajak         Tunggakan
  1. PT.Hanjung Indonesia                                   2015                Rp289 juta
  2. PT. Gede Wijaya                                     2010-2015            Rp441 juta
  3. PT.Asenda Bangun                                  2014-2015            Rp493 juta
  4. Hotel Marcopolo                                     2014-2015           Rp298 juta
  5. H.Alfian STMIK Darmajaya                   2014-2015            Rp120 juta
  6. Yayasan Alih Teknologi (Malahayati)       2010-2015            Rp1,1 miliar
  7. PT.Wayhalim Permai                               2010-2015            Rp213 miliar
  8. Hotel Horison                                             2015                  Rp 111 juta
  9. PT Rangai Indah                                         2011                  Rp 57 juta
  10. Golden Dragon                                      2013 - 2015           Rp 213 juta
  11. PT Kartika Dharma Permai                        2015                  Rp 118 juta

Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung
(*)
close