![]() |
| Bangunan Hotel Horison Lampung di Jalan Kartini Bandar Lampung tampak menjulang diantara bangunan lainnya. (ist) |
BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengungkapkan, salah satu penyebab minimnya realisasi pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2015 ini, karena banyak perusahaan menunggak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bahkan, berdasarkan data yang dirilis Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandar Lampung, ada perusahaan yang sudah menunggak PBB hingga enam tahun.
Sejumlah perusahaan tersebut yakni PT Hanjung dengan besar tunggakan pajak Rp289 juta untuk tahun 2015, PT Gede Wijaya yang beralamatkan di Jalan Cut Nyak Dien belum membayar pajak sejak 2010 hingga 2015 dengan total Rp 439 juta.
Selanjutnya, PT Asenda Bangun Persada (Citra Garden) pajak tahun 2014 dengan total pajak Rp 312,5 juta, PT Asenda Bangun Persada Jalan dr Setia Budi pajak tahun 2015 sebesar Rp 181 juta. Hotel Marcopolo Jalan dr. Susilo pajak tahun 2014 dan 2015 sebesar Rp 300 juta.
Kemudian STMIK Darmajaya pajak tahun 2013 sebesar Rp 126 juta, Yayasan Alih Teknologi (Malahayati) di Jalan Pramuka pajak tahun 2011-2015 sebesar Rp 1,1 miliar. PT Way Halim Permai pajak tahun 2010-2015 sebesar Rp 1,3 miliar.
Hotel Horison di Jalan Kartini pajak tahun 2015 sebesar Rp 111 juta, PT Rangai Indah pajak tahun 2011 sebesar Rp 57 juta, Golden Dragon pajak tahun 2013 - 2015 sebesar Rp 213 juta dan PT Kartika Dharma Permai pajak tahun 2015 sebesar Rp 118 juta. (selengkapnya lihat grafis)
Menurut Kepala Dispenda kota Bandar Lampung, Yanwardi, hingga 21 Desember 2015 ini, capaian PBB baru sekitar 31,79 persen, dengan realisasi Rp 47,682 miliar dari target sebesar Rp 150 miliar.
Sedangkan dari data yang ada, perusahaan yang belum membayarkan PBB dengan besaran di atas Rp 50 juta, dan masih banyak lagi perusahaan yang belum membayar pajak di bawah Rp 50 juta.
"Kita sudah coba upaya persuasif dengan pemilik perusahaan tapi tidak ada respon. Kendalanya, sebagain petugas tidak bertemu pemilik karena ada yang berdomisili di luar daerah,” kata Yanwardi, seperti dilansir dari Harianlampung pada Kamis (31/12/2015).
Yang jelas, sambung dia, untuk realisasi PBB tahun ini dipastikan tidak mencapai target. Namun, Yanwardi berjanji tahun depan akan lebih memaksimalkan lagi pencapaiannya.
"Tahun depan kita sudah siapkan metode khusus untuk mengantisipasi persoalan ini, salah satunya dengan memasang plang di lokasi yang belum membayar pajak,” katanya.
Menurutnya, Pemkot akan lebih konsen untuk mendongkrak PAD melalui PBB dan BPHTB, karena tahun depan pemotongan 20 persen sudah ditiadakan.
Berikut sejumlah perusahaan penunggak pajak di Kota Bandar Lampung
Nama Wajib Pajak Tahun Pajak Tunggakan
- PT.Hanjung Indonesia 2015 Rp289 juta
- PT. Gede Wijaya 2010-2015 Rp441 juta
- PT.Asenda Bangun 2014-2015 Rp493 juta
- Hotel Marcopolo 2014-2015 Rp298 juta
- H.Alfian STMIK Darmajaya 2014-2015 Rp120 juta
- Yayasan Alih Teknologi (Malahayati) 2010-2015 Rp1,1 miliar
- PT.Wayhalim Permai 2010-2015 Rp213 miliar
- Hotel Horison 2015 Rp 111 juta
- PT Rangai Indah 2011 Rp 57 juta
- Golden Dragon 2013 - 2015 Rp 213 juta
- PT Kartika Dharma Permai 2015 Rp 118 juta
Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung
(*)


