![]() |
| Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Way Hui, Lampung Selatan. (ist) |
BANDAR LAMPUNG -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyesalkan alasan KPU
setempat yang tidak
jadi menggelar pilkada pada Rabu (9/12/2015), terhadap ratusan penghuni
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Way Hui, Lampung Selatan, Lampung,
karena
terganjal peraturan KPU.
Menurut Direktur LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi, Jumat (11/12/2015), KPU jangan berlindung di balik
peraturan dan kebijakan, sementara Undang Undang Dasar dan Undang Undang
HAM lebih tinggi dari peraturan KPU yang harus dijalankan.
Padahal, alasan tersebut hanya bersifat teknis, lalu berdampak
menggagalkan hak politik warga yang berada dalam tahanan.
"Seharusnya
KPU semaksimal mungkin mengakomodasi hak politik warga negaranya di
luar tahanan maupun di dalam tahanan, termasuk yang di daerah terpencil
dan di gunung-gunung. Semua harus diakomodasi hak politiknya," tukasnya.
Karena itu, LBH
Bandar Lampung akan melayangkan pengaduan kasus ratusan tahanan di
Lapas Way Hui, Lampung Selatan yang tidak dapat menggunakan hak
politiknya ke KPU Pusat.
Penyelenggaraan pemungutan suara pada pilkada serentak delapan kabupaten/kota di Lampung telah usai. Namun, masih ada hak politik 425 tahanan dan narapidana warga Kota Bandar Lampung di Lapas Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, yang gagal mencoblos.
Penyelenggaraan pemungutan suara pada pilkada serentak delapan kabupaten/kota di Lampung telah usai. Namun, masih ada hak politik 425 tahanan dan narapidana warga Kota Bandar Lampung di Lapas Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, yang gagal mencoblos.
Mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya lantaran terhadang peraturan KPU.
LBH
Bandar Lampung akan mengadukan kasus 425 penghuni Lapas Way Hui yang
gagal mencoblos ini ke KPU RI. LBH menilai KPU Provinsi Lampung dan KPU
Kota Bandar Lampung telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Baca: KPU Bandar Lampung Langgar Hukum dan HAM, LBH Siap Lapor ke Pusat
Menurut LBH, semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, dimana pun berada memiliki hak politik di negara ini.
Menurut LBH, semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, dimana pun berada memiliki hak politik di negara ini.
"KPU
provinsi Lampung dan kota Bandar Lampung kami menilai sudah melanggar
HAM. Pasalnya, penghuni Lapas juga mendapat jaminan undang undang hak
politiknya. Negara harus mengakomodasinya," kata Alian, seperti dilansir
Republika.
Selain
itu, pihaknya juga melaporkan pihak Lapas Way Hui yang tidak
mempermudah penghuni Lapas menggunakan hak politik pada pilkada serentak
di Lampung.
Kasus
425 warga Kota Bandar Lampung, dan penghuni lainnya warga
kabupaten/kota di Lampung, yang berada di dalam tahanan tidak dapat
menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak tahun 2015 ini, merupakan
yang pertama di Indonesia.
Sebelumnya, pada pilkada, pilgub, dan pilpres, semua penghuni lapas bisa menggunakan hak pilihnya. (*/fik)


