TUTUP
Politik

LBH Bandar Lampung: UU HAM Lebih Tinggi dari Peraturan KPU

Admin
12 December 2015, 7:18 AM WAT
Last Updated 2022-06-27T06:53:05Z
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Way Hui, Lampung Selatan. (ist)

BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyesalkan alasan KPU setempat yang tidak jadi menggelar pilkada pada Rabu (9/12/2015), terhadap ratusan penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Way Hui, Lampung Selatan, Lampung, karena terganjal peraturan KPU. 

Menurut Direktur LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi, Jumat (11/12/2015), KPU jangan berlindung di balik peraturan dan kebijakan, sementara Undang Undang Dasar dan Undang Undang HAM lebih tinggi dari peraturan KPU yang harus dijalankan.

Padahal, alasan tersebut hanya bersifat teknis, lalu berdampak menggagalkan hak politik warga yang berada dalam tahanan.

"Seharusnya KPU semaksimal mungkin mengakomodasi hak politik warga negaranya di luar tahanan maupun di dalam tahanan, termasuk yang di daerah terpencil dan di gunung-gunung. Semua harus diakomodasi hak politiknya," tukasnya.

Karena itu, LBH Bandar Lampung akan melayangkan pengaduan kasus ratusan tahanan di Lapas Way Hui, Lampung Selatan yang tidak dapat menggunakan hak politiknya ke KPU Pusat.

Penyelenggaraan pemungutan suara pada pilkada serentak delapan kabupaten/kota di Lampung telah usai. Namun, masih ada hak politik 425 tahanan dan narapidana warga Kota Bandar Lampung di Lapas Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, yang gagal mencoblos.

Mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya lantaran terhadang peraturan KPU.

LBH Bandar Lampung akan mengadukan kasus 425 penghuni Lapas Way Hui yang gagal mencoblos ini ke KPU RI. LBH menilai KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Baca: KPU Bandar Lampung Langgar Hukum dan HAM, LBH Siap Lapor ke Pusat

Menurut LBH, semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, dimana pun berada memiliki hak politik di negara ini.

"KPU provinsi Lampung dan kota Bandar Lampung kami menilai sudah melanggar HAM. Pasalnya, penghuni Lapas juga mendapat jaminan undang undang hak politiknya. Negara harus mengakomodasinya," kata Alian, seperti dilansir Republika.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan pihak Lapas Way Hui yang tidak mempermudah penghuni Lapas menggunakan hak politik pada pilkada serentak di Lampung.

Kasus 425 warga Kota Bandar Lampung, dan penghuni lainnya warga kabupaten/kota di Lampung, yang berada di dalam tahanan tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak tahun 2015 ini, merupakan yang pertama di Indonesia. 

Sebelumnya, pada pilkada, pilgub, dan pilpres, semua penghuni lapas bisa menggunakan hak pilihnya. (*/fik)
close