TUTUP
Hukum

Wartawan Gadungan Asal Tangerang Tipu Pacar di Lampung

15 November 2015, 10:44 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:17:58Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG SELATAN - Wartawan gadungan kembali ditangkap di Lampung. Mengaku sebagai jurnalis televisi nasional dan menipu pacarnya, Agung Andi Rahmat (25) warga Cileduk, Tanjung Selatan, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap aparat Polsek Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Pria itu diringkus polisi saat sedang tertidur di rumah kekasihnya, Rahmawati (23) di Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, yang telah dipacari pelaku sejak tiga bulan lalu.

"Pelaku kita amankan saat tertidur di rumah korban, yang juga kekasih pelaku penipuan tersebut," kata Kapolsek Penengahan AKP Mulyadi Yakup, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Suyitno, Minggu (15/11/2015).

Bersama orang tuanya, sang pacar terpaksa melaporkan perbuatan kekasihnya itu lantaran kelakuannya di luar akal sehat. Berawal dari meminjam uang kepada korban sebesar Rp5 juta yang tidak sanggup dikembalikan sesuai janji. 

Pelaku nekat membohongi kekasihnya dengan berpura-pura menitipkan uang untuk modal pernikahannya. Uang yang diserahkan menurut pelaku sejumlah Rp30 juta itu dimasukkan dalam amplop tertutup. Selain amplop pelaku juga menyerahkan kardus besar berisi televisi ukuran 21 inci.

Namun alangkah kagetnya korban dan kedua orang tuanya, setelah membuka isi amplop tersebut. Ternyata amplop itu berisi kertas bekas bungkus rokok, sedangkan kardus untuk televisi ukuran 21 inci itu kosong.

Melihat ulah yang kelewatan tersebut, akhirnya Rahmawati dan orang tuanya melaporkan perbuatan kekasih putrinya ke Polsek Penengahan. Aparat Polsek Penengahan pun bergerak cepat menangkap pelaku yang sedang tertidur di rumah korban.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya seragam TVOne dan kartu ID card TVOne palsu. Lalu amplop berisi potongan kertas rokok dan kardus televisi 21 inci.

Kapolsek Penengahan AKP Mulyadi Yakup menduga masih ada korban lain yang ditipu oleh wartawan gadungan ini, sepertti dilansir Lampost.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menjerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Mulyadi.

Dihadapan petugas, pelaku yang mengaku wartawan TVOne gadungan terpaksa melakukan penipuan karena ingin menikahi korban. Ia juga mengaku malu lantaran tidak punya pekerjaan.

"Uang yang saya pinjam habis untuk foya-foya dengan teman-teman," ujar pelaku. (*)
close