LAMPUNG - Kendati sudah dilakukan pertemuan sebanyak tiga kali, antara buruh dengan pengusaha yang difasilitasi Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung, namun masih belum didapatkan titik temu mengenai upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2016 mendatang.
Buruh masih menginginkan besaran UMP 2016 di atas survei kebutuhan hidup layak (KHL), yakni sekitar Rp 1,9 juta. Di sisi lain, pengusaha menginginkan kenaikan UMP sesuai formula baru yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung Sulaiman Ibrahim mengatakan, sudah beberapa kali diadakan pertemuan antara pengusaha dengan serikat buruh difasilitasi Dewan Pengupahan. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Sesuai peraturan, UMP harusnya sudah ditetapkan oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari. Sedangkan UMK (upah minimum kabupaten/kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari. Namun, UMP Lampung 2016 hingga kini masih jadi perdebatan.
"Pihak buruh tidak setuju dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut. Menurutnya, di dalam PP tersebut masih banyak hal yang kontradiktif dan melanggar aturan," kata Sulaiman, Sabtu (31/10/2015).
PP ini sendiri mengatur rumus penghitungan UMP tiap tahun berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sebenarnya,
aturan-aturan yang lama masih berlaku, meski PP itu sudah disahkan. Itu
juga diatur dalam undang-undang. Jadi, UMP tetap mengacu pada KHL yang
sudah disurvei oleh Dewan Pengupahan. Tetapi, apa yang dilakukan
pemerintah sekarang? Pemerintah tetap mengacu pada PP itu," kata dia.
UMP Lampung 2015 sendiri saat ini sebesar Rp 1.581.000. Sedangkan buruh ingin mengegolkan UMP 2016 mencapai Rp 1,9 juta. Besaran kenaikan UMP ini, kata Sulaiman, adalah minimal bagi buruh berstatus lajang di Lampung.
"Saya rasa mungkin bisa naik di angka Rp 1,9 juta. Kami akan mencoba perjuangkan. Kalau sampai Rp 2 jutaan, saya rasa berat. Pengusaha pasti menolak kalau angkanya sampai segitu," katanya.
Sementara para pengusaha, kata Sulaiman, hanya minta kenaikan UMP sekitar 10 persen dari upah lama. Angka tersebut, kata dia, berdasarkan hasil perhitungan formula baru sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni rumus UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi).
"Jika berdasarkan KHL, kami banyak dirugikan sebenarnya. Ketika menyusun KHL tahun lalu, misalmya pada item beras harganya mula-mula Rp 7 ribu (per kilogram), lalu naik lagi menjadi Rp 9 ribu, terus naik lagi jadi Rp 12 ribu, lalu turun lagi jadi Rp 9 ribu. Pemerintah nggak memerhatikan ini," katanya.
Padahal, dalam paket kebijakan ekonomi dari pemerintah, menurut dia, pengusaha sudah mendapat banyak keringanan. Mulai dari pengurangan pajak, diskon listrik, hingga bahan bakar minyak. "Kami dapat apa dari pemerintah? Yang kami pertaruhkan ini perut orang banyak," katanya.
Koordinator Pusat Perjuangan Rakyat Lampung Yohanes Joko Purwanto pun menilai PP tentang Pengupahan seperti mengebiri serikat buruh. Menurut dia, serikat buruh tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Sudah tidak ada gunanya lagi serikat buruh. Sekarang sudah otomatis menentukan UMP itu," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya PP itu pun UMP tahun berikutnya sudah bisa diprediksi. Sehingga, buruh tidak bisa lagi bernegosiasi untuk memperjuangan nasibnya. Pun demikian dengan komponen KHL yang dibatasi hanya mencapai 60 item.
"Buruh tidak lagi dilibatkan. Padahal jika hanya 60 item, itu sangat kurang. Kami mengusulkan 83 item di KHL dan UMP itu seharusnya 100 persen dengan hasil survei KHL tersebut," kata dia, seperti dilansir Tribunlampung.
Sesuai Aturan PP
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ansor menjelaskan, rapat yang sempat digelar pekan lalu mengalami deaclock karena adanya PP tentang pengupahan yang baru tersebut.
UMP Lampung 2015 sendiri saat ini sebesar Rp 1.581.000. Sedangkan buruh ingin mengegolkan UMP 2016 mencapai Rp 1,9 juta. Besaran kenaikan UMP ini, kata Sulaiman, adalah minimal bagi buruh berstatus lajang di Lampung.
"Saya rasa mungkin bisa naik di angka Rp 1,9 juta. Kami akan mencoba perjuangkan. Kalau sampai Rp 2 jutaan, saya rasa berat. Pengusaha pasti menolak kalau angkanya sampai segitu," katanya.
Sementara para pengusaha, kata Sulaiman, hanya minta kenaikan UMP sekitar 10 persen dari upah lama. Angka tersebut, kata dia, berdasarkan hasil perhitungan formula baru sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni rumus UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi).
"Jika berdasarkan KHL, kami banyak dirugikan sebenarnya. Ketika menyusun KHL tahun lalu, misalmya pada item beras harganya mula-mula Rp 7 ribu (per kilogram), lalu naik lagi menjadi Rp 9 ribu, terus naik lagi jadi Rp 12 ribu, lalu turun lagi jadi Rp 9 ribu. Pemerintah nggak memerhatikan ini," katanya.
Padahal, dalam paket kebijakan ekonomi dari pemerintah, menurut dia, pengusaha sudah mendapat banyak keringanan. Mulai dari pengurangan pajak, diskon listrik, hingga bahan bakar minyak. "Kami dapat apa dari pemerintah? Yang kami pertaruhkan ini perut orang banyak," katanya.
Koordinator Pusat Perjuangan Rakyat Lampung Yohanes Joko Purwanto pun menilai PP tentang Pengupahan seperti mengebiri serikat buruh. Menurut dia, serikat buruh tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Sudah tidak ada gunanya lagi serikat buruh. Sekarang sudah otomatis menentukan UMP itu," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya PP itu pun UMP tahun berikutnya sudah bisa diprediksi. Sehingga, buruh tidak bisa lagi bernegosiasi untuk memperjuangan nasibnya. Pun demikian dengan komponen KHL yang dibatasi hanya mencapai 60 item.
"Buruh tidak lagi dilibatkan. Padahal jika hanya 60 item, itu sangat kurang. Kami mengusulkan 83 item di KHL dan UMP itu seharusnya 100 persen dengan hasil survei KHL tersebut," kata dia, seperti dilansir Tribunlampung.
Sesuai Aturan PP
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ansor menjelaskan, rapat yang sempat digelar pekan lalu mengalami deaclock karena adanya PP tentang pengupahan yang baru tersebut.
"Perwakilan buruh nggak mau pakai PP itu. Sehingga mungkin nanti diserahkan kepada gubernur. Kami pegang aturan saja," kata dia.
Ansor mengungkapkan, pihak pengusaha pada prinsipnya hanya melakukan apa yang terdapat dalam aturan saja. Dengan diterbitkannya PP tersebut, maka aturan itulah yang akan dilaksanakan.
"Jika sudah diterima (PP), kami nggak bisa ngomong apa-apa. Tetapi, kami juga belum bisa mengambil action, karena hal ini pun belum pasti. Apakah (PP) itu akan ditarik lagi atau nggak? Jika ditarik lagi, ya seperti tahun kemarin (penghitungannya). Kami berunding lagi dengan perwakilan pekerja, kuatnya berapa," terangnya.
Berdasarkan rumus baru sesuai PP tentang Pengupahan, kenaikan UMP 2016 diprediksi sebesar 11,5 persen. Dengan perhitungan UMP Lampung 2015 sebesar Rp 1.581.000, maka kenaikan upah buruh tahun depan sebesar Rp 181.815. Artinya, jika berdasarkan formula baru, UMP Lampung 2016 sekitar Rp 1.762.815.
Pada tahun sebelumnya, kata Ansor, penentuan UMP yakni dengan cara melihat berapa tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, kemampuan pengusaha, dan pendapatan per kapita.
Ansor mengungkapkan, pihak pengusaha pada prinsipnya hanya melakukan apa yang terdapat dalam aturan saja. Dengan diterbitkannya PP tersebut, maka aturan itulah yang akan dilaksanakan.
"Jika sudah diterima (PP), kami nggak bisa ngomong apa-apa. Tetapi, kami juga belum bisa mengambil action, karena hal ini pun belum pasti. Apakah (PP) itu akan ditarik lagi atau nggak? Jika ditarik lagi, ya seperti tahun kemarin (penghitungannya). Kami berunding lagi dengan perwakilan pekerja, kuatnya berapa," terangnya.
Berdasarkan rumus baru sesuai PP tentang Pengupahan, kenaikan UMP 2016 diprediksi sebesar 11,5 persen. Dengan perhitungan UMP Lampung 2015 sebesar Rp 1.581.000, maka kenaikan upah buruh tahun depan sebesar Rp 181.815. Artinya, jika berdasarkan formula baru, UMP Lampung 2016 sekitar Rp 1.762.815.
Pada tahun sebelumnya, kata Ansor, penentuan UMP yakni dengan cara melihat berapa tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, kemampuan pengusaha, dan pendapatan per kapita.
"Hanya
dilihat, bukan dirumuskan seperti sekarang. Itulah yang dirundingkan.
Dan yang paling besar pengaruhnya itu ada di item kemampuan pengusaha
dan kemauan menerima dari buruh," katanya.
Jikapun tetap mengacu pada PP tersebut, kata dia, pihak pengusaha ingin penghitungan pada aspek pertumbuhan ekonomi bukan 100 persen. Melainkan separuhnya, 50 persen untuk pengusaha dan 50 persen untuk buruh.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lampung Sumiati Somad mengatakan, UMP 2016 sedang dalam proses. Ia membenarkan sudah tiga kali digelar rapat antara pengusaha dengan perwakilan buruh. Namun, UMP belum menemui titik terang karena adanya PP terbaru tersebut.
Jikapun tetap mengacu pada PP tersebut, kata dia, pihak pengusaha ingin penghitungan pada aspek pertumbuhan ekonomi bukan 100 persen. Melainkan separuhnya, 50 persen untuk pengusaha dan 50 persen untuk buruh.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lampung Sumiati Somad mengatakan, UMP 2016 sedang dalam proses. Ia membenarkan sudah tiga kali digelar rapat antara pengusaha dengan perwakilan buruh. Namun, UMP belum menemui titik terang karena adanya PP terbaru tersebut.
"Senin (2/11) siang akan ada rapat lagi," kata dia.
Sedangkan untuk survei KHL, Sumiati mengklaim sudah selesai, tetapi belum disahkan oleh gubernur. Sehingga belum bisa dipublikasikan, baik nominal maupun item-item dalam KHL tersebut. (*)
Sedangkan untuk survei KHL, Sumiati mengklaim sudah selesai, tetapi belum disahkan oleh gubernur. Sehingga belum bisa dipublikasikan, baik nominal maupun item-item dalam KHL tersebut. (*)