![]() |
(ilustrasi/ist) |
BANDAR LAMPUNG - Pemadaman listirk dalam beberapa minggu terakhir mengganggu pelayanan terpadu di Pemerintah Kota Bandarlampung, seperti pembuatan KTP, akta kelahiran dan surat izin usaha.
“Pemadaman listrik mengganggu pelayanan pembuatan KTP dan akta kelahiran,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Syahrir, Selasa (24/11/2015).
Sehingga, lanjut dia, masyarakat yang membutuhkan KTP atau kartu keluarga tidak bisa dikeluarkan hari itu juga, harus menunggu dua hari. Meskipun pemerintah kota memiliki genset tapi penggunaannya kurang maksimal.
“Pelayanan terhadap masyarakat pun kurang maksimal,” katanya.
Hal senada pun disampaikan, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung Saprodi, bahwa pembuatan surat izin usaha pun seharusnya bisa lebih cepat, namun kini sebaliknya menjadi lamban.
“Kita langsung terhubung ke internet, tapi akibat listrik mati (padam) menjadi lamban,” kata dia.
Seharusnya PLN bisa memprioritaskan pelayanan publik untuk tetap nyala, jangan di waktu jam kerja.
“Seharusnya bisa malam hari dimatikan lampunya, jangan saat jam kerja,” kata Saprodi.
Terlebih, pelayanan pemkot saat ini terpusat di satu atap jika listrik padam semua kegiatan akan lumpuh.
Seperti tadi pagi, dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB tidak bisa beroperasi secara maksimal.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Kota Bandar Lampung, Ruslan mengatakan genset pemkot hanya bisa untuk memenuhi listrik di gedung ruang wali kota dan keuangan, seperti dilansir Jurnalsumatra.
“Genset kita hanya bisa untuk gedung di ruang wali kota dan keuangan,” katanya.
Keluhan juga setip hari disampaikan warga Kota Bandar Lampung bahkan sebagian mereka sudah pasrah.
“Sudah habis kata-kata untuk mengumpat PLN. Pemerintah agar bisa mengambil tindakan terkait persoalan ini,” kata Deni Wangsa, warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung. (*)