![]() |
Jumpa pers kematian Tarmuji di KontraS, Jakarta. (suara) |
LAMPUNG - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Jaringan Anti Kriminalisasi terhadap Petani, mendapat informasi bahwa Tarmuji (39) warga Lampung, tewas diduga karena korban penyiksaan oleh beberapa anggota Polisi Sektor Bengkunat, Lampung Barat.
"Tarmuji tewas pada pukul 05.00 WIB di Rumah Sakit Umum Abdul Muluk Bandar Lampung," ujar aktivis KontraS, Yayan di Gedung KontraS, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).
Menurut Yayan, Tarmuji dituduh membunuh gajah yang bernama Yongki, yang menjadi ikon Lampung.
"Tarmuji sempat kritis selama 5 hari sebelum tewas," kata Yayan
Yayan menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban akan pulang kerumah dari arah Bengkulu bersama Parto (31) yang juga menjadi saksi sekaligus korban yang diduga menjadi penganiayaan Polisi. Parto dan Tarmuji diringkus dan langsung di borgol polisi pada saat ada razia lalulintas di Pemerihan, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Lampung Barat.
Tarmuji pun dituduh sebagai sindikat dari penjualan gajah. Padahal yang sebenarnya Tarmuji adalah petani yang aktivitasnya tidak pernah membunuh gajah.
Yayan juga mengatakan pada saat proses pemeriksaan Polisi diduga melakukan penyiksaan fisik kepada Parto dan korban (Tarmuji), seperti dilansir Suara.
"Parto dan korban dipaksa untuk mengakui tuduhan polisi sebagai pembunuh gajah Yongki," ucap Yayan.
Saksi Parto dilepaskan oleh polisi, pada 17 Oktober 2015 pukul 23.00 WIB. Sementara Tarmuji dikabarkan tewas pada 23 Oktober 2015.
"KontraS mendorong lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM RI, LPSK dan Ombudsman untuk cepat melakukan tindakan agar selesainya kasus ini," pungkas Yayan. (*)