TUTUP
Hukum

Kejati Lampung Kantongi Nama Tersangka Korupsi Bandara, Albar?

Admin
21 November 2015, 6:46 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:17:33Z
Albar Hasan Tanjung. (ist)

LAMPUNG - Pihak Penyidik Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Tinggi (Satgassus Kejati) Lampung segera menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi landclearing Bandara Radin Inten II (Branti) tahun 2013 senilai Rp8 miliar. 

Pasalnya, penyidik Satgassus Kejati saat ini terus mengumpulkan alat bukti yang cukup dan sudah mengantongi nama tersangka.

"Ya selama ini masih dalam proses penyidikan. Kami terus mengumpulkan alat bukti yang cukup. Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan tersangkanya," kata sumber yang enggan disebut namanya, seperti dilansir Lampost, Jumat (20/11/2015).

Menurut dia, sejak adanya upaya hukum mempraperadilankan penetapan seorang tersangka, Kejati tidak ingin gegabah dan terburu-buru dalam menetapkan seorang tersangka. Ia juga membantah jika penyidik Satgassus Kejati tidak berani menetapkan seorang pejabat yang masih berkuasa. 

Hingga kini, proses penyidikan kasus landclearing bandara belum menetapkan seorang tersangka.

"Bukan karena kami takut dengan pejabat atau orang kuat di Lampung, kami belum menetapkan tersangka. Daripada kami kalah dipraperadilan nanti kan konyol. Sebab itu, kami berhati-hati dalam menetapkan seorang tersangka," ujarnya.

Ia menjelaskan sejak Senin (16/11/2015), penyidik Satgassus Kejati juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung yang kini jadi Penjabat (Pj) Bupati Way Kanan, Albar Hasan Tanjung. 

Setiap harinya, sambung dia, penyidik juga memeriksa orang-orang yang diduga mengetahui dan terlibat dalam landclearing bandara. Pada Kamis (19/11/2015), kata dia, penyidik juga telah memeriksa beberapa rekanan yang terlibat dalam landclearing bandara Radin Inten II.

"Kalau Pak Albar itu diperiksa sebagai PPK sejak Senin (16/11/2015). Kami sekarang terus memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya.

Albar Bantah Diperiksa
Menanggapi hal tersebut, Albar membantah. Ia menyatakan berada di Way Kanan, Senin (16/11/2015) sore. Menurut dia, pagi harinya dia memimpin apel hari kesehatan nasional (HKN) di Way Kanan. Bahkan, Selasa (17/11/2015) dia bertolak ke Batam.

"Saya di Way Kanan. Informasi tidak benar itu. Pokoknya, saya sekarang ini ada di Way Kanan," kata Albar saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/11/2015) sore.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait persoalan yang membelitnya saat menjabat kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung, adalah suatu tanggung jawab selaku kepala dinas.

"Bedakan antara saya selaku Pj Way Kanan sekarang ini dengan kepala Dinas Perhubungan. Kalau sebagai kepala dinas dulu, ya saya bertanggung jawab," tegasnya.

Namun, Albar enggan menjelaskan persoalan bahwa dirinya diduga terlibat korupsi dalam landclearing Bandara Radin Inten II tahun 2013 senilai Rp8 miliar. Landclearing itu rencananya dipersiapkan untuk runway atau landasan pacu pesawat. 

Di sisi lain, Kajati Lampung Suyadi membenarkan adanya penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait landclearing Bandara Radin Intan 2013. (*)
close