![]() |
| (ilustrasi/ist) |
BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandar Lampung I Kadek Sumartha meminta 'polisi tidur' yang berada di antara perlintasan rel kereta api, di Jalan Sultan Agung, Kedaton, dibongkar.
Sebab, selain tidak sesuai dengan Kepmenhub, polisi tidur di jalan tersebut juga dinilai tidak efektif dan malah kerap mengakibatkan kemacetan.
"Adanya polisi tidur yang lumayan tinggi membuat kemacetan saat jam sibuk. Padahal, tidak ada kereta api yang melintas," kata Kadek, Minggu (15/11/2015).
Selain itu, terus dia, keberadaan polisi tidur di jalan utama atau protokol tidak diperbolehkan.
"Adanya polisi tidur yang lumayan tinggi membuat kemacetan saat jam sibuk. Padahal, tidak ada kereta api yang melintas," kata Kadek, Minggu (15/11/2015).
Selain itu, terus dia, keberadaan polisi tidur di jalan utama atau protokol tidak diperbolehkan.
"Polisi tidur itu dibolehkan di jalan lingkungan. Jika jalan besar atau protokol, tidak diperbolehkan," tegasnya.
Lagi pula, kata Kadek, di Jalan Sultan Agung sudah terdapat pagar atau pagar pengamanan sebelum perlintasan rel.
"Kalau di sana belum ada pagarnya, tidak masalah dipasang polisi tidur. Lagi pula di sana sudah ada pagar pengamanan juga," tambahnya.
Dari pantauan, ruas Jalan Sultan Agung, terutama yang menuju Way Halim, kerap terjadi kemacetan pada jam sibuk. Padahal, tidak ada kereta api yang melintas, seperti dilansir Tribunlampung.
Kemacetan ini dipicu karena adanya letter U dan polisi tidur yang membuat laju kendaraan melambat. Kebanyakan kendaraan roda empat dan roda dua melambatkan perjalanan saat melintasi polisi tidur yang terbilang tinggi dan jumlahnya ada enam buah. (*)
"Kalau di sana belum ada pagarnya, tidak masalah dipasang polisi tidur. Lagi pula di sana sudah ada pagar pengamanan juga," tambahnya.
Dari pantauan, ruas Jalan Sultan Agung, terutama yang menuju Way Halim, kerap terjadi kemacetan pada jam sibuk. Padahal, tidak ada kereta api yang melintas, seperti dilansir Tribunlampung.
Kemacetan ini dipicu karena adanya letter U dan polisi tidur yang membuat laju kendaraan melambat. Kebanyakan kendaraan roda empat dan roda dua melambatkan perjalanan saat melintasi polisi tidur yang terbilang tinggi dan jumlahnya ada enam buah. (*)

