![]() |
| Kaki pengedar narkoba, Toni, yang patah. (poskotanews) |
LAMPUNG - Berusaha kabur saat hendak ditangkap, Toni (35), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, terjatuh saat melompat ke atap rumah warga. Akibatnya, tersangka jatuh dan tulang kaki bagian kanan patah, Selasa (17/11/2015).
Di hadapan Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Hermansyah Gumay, tersangka Toni mengakui perbuatannya. Sebanyak 12 butir pil ekstasi disita petugas. Dua butir miliknya dan 10 butir lainnya milik Mamat (DPO) warga Palapa.
Pil ekstasi itu rencananya diantar ke Mamat. Namun sesampainya di kawasan Taman Siswa, Teluk Betung, Bandar Lampung, mobil Avanza yang ditumpangi tersangka terjaring razia.
Takut ditangkap, tersangka keluar dari mobil dan lari. Namun tersangka menemui jalan buntu. Tanpa pikir panjang, tersangka lalu melompat ke atap rumah warga. Nahas, atap rumah tak mampu menahan berat badan tersangka, hingga akhirnya Toni jatuh terperosok ke rumah warga dan tertimpa puing-puing rumah.
“Sudah diurut dan diobati ke Abah Jarot di daerah Toblok, Teluk Betung Selatan, kata abah tulang kaki saya patah,” kata Toni.
Tersangka baru dua bulan menjalani rehabilitasi di kawasanh Way Halim, Bandar Lampung.
“Saya memang sudah lama kecanduan pil ekstasi dan shabu,”ujarnya.
Keseharian tersangka mengais rezeki sebagai nelayan.
Keseharian tersangka mengais rezeki sebagai nelayan.
“Banyak rekan-rekan saya sesama nelayan di sana mengkonsumsi pil ekstasi atau shabu,” ungkapnya.
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Hermansyah Gumay membenarkan tersangka merupakan hasil Opersi Antik yang di gelar di sekitar Taman Siswa pada Minggu (15/11/2015), seperti dilansir Poskotanews.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan kurir. Meski demikian dari pengakuannya yang masih menjalani rehabilitasi dan terlibat kembali dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berikut adanya barang bukti tersebut, diduga tersangka merupakan pemain atau pengedar narkoba.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan untuk mengetahuinya. Selain itu, petugas juga masih mengejar pemasoknya berinisial M,” kata Hermansyah.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 tentang Narkotika ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.(*)
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Hermansyah Gumay membenarkan tersangka merupakan hasil Opersi Antik yang di gelar di sekitar Taman Siswa pada Minggu (15/11/2015), seperti dilansir Poskotanews.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan kurir. Meski demikian dari pengakuannya yang masih menjalani rehabilitasi dan terlibat kembali dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, berikut adanya barang bukti tersebut, diduga tersangka merupakan pemain atau pengedar narkoba.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan untuk mengetahuinya. Selain itu, petugas juga masih mengejar pemasoknya berinisial M,” kata Hermansyah.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 tentang Narkotika ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.(*)


