![]() |
(foto: istimewa) |
SABURAI LAMPUNG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya memutuskan untuk membatalkan mutasi atau rolling ratusan jabatan kepegawaian yang dilakukan lima Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota di Provinsi Lampung.
Hal itu terangkum pada hasil rekomendasi yang dikirimkan kepada lima kepala daerah definitif untuk mengembalikan mereka yang diangkat ke jabatan sebelum promosi.
Mereka adalah Pj Wali Kota Bandar Lampung Sulpakar, Pj Wali Kota Metro Achmad Chrisna Putra, Pj Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Kherlani, Pj Bupati Lampung Timur (Lamtim) Tauhidi, dan Pj Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung.
"Hasil rekomendasi sudah selesai Jumat kemarin, kemungkinan hari ini (Senin, 23 November 2015) sudah diterima seluruh pejabat kepala daerah tersebut. Garis besarnya, mereka (Pj Kepala Daerah) harus mengembalikan pejabat yang diangkat jabatannya sebelum promosi. Begitupula mereka yang dibebastugaskan harus dikembalikan ke posisi semula," jelas Komisioner KASN Waluyo.
Ia menuturkan, jika ada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin atau bandel seharusnya diproses terlebih dahulu. Seperti peringatan dan pembinaan bukan langsung mutasi yang sesuai Nomor 13 tahun 2002 tentang peningkatan PNS dalam jabatan struktural dan PP No.53/2010 tentang disiplin PNS.
"Artinya mengacu PP 53/2010, pembebasan tugas dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran berat. Namun di Lampung itu (tahapan hukuman) tak ada, langsung mutasi. Ini akhirnya terjadi pelanggaran. Apalagi sudah jelas esensi aturan larangan bagi Pj kepala daerah melakukan mutasi," cetus Waluyo, seperti dilansir Jawapos.
Disamping itu, KASN menilai proses mutasi yang terjadi di lima daerah di Provinsi Lampung itu janggal.
"Itu mereka gak ada izin mendagri, tapi izin gubernur," ujarnya.
Waluyo meminta seluruh Pj kepala daerah terutama lima daerah di Provinsi Lampung untuk segera menjalankan rekomendasi KASN, karena KASN akan selalu memonitor tindaklanjut kepala daerah soal rekomendasi itu.
Hanya saja, terkait waktu yang diberikan KASN kepada Pj kepala daerah untuk menjalankan rekomendasi diserahkan ke daerah-masing-masing tanpa khawatir rekomendasi tak berjalan secara baik.
"Kita akan monitor, kan mereka PNS tak ikuti PP berarti melanggar kode etik. Saya kira mereka akan bijak lah," tutup dia. (*)
Waluyo meminta seluruh Pj kepala daerah terutama lima daerah di Provinsi Lampung untuk segera menjalankan rekomendasi KASN, karena KASN akan selalu memonitor tindaklanjut kepala daerah soal rekomendasi itu.
Hanya saja, terkait waktu yang diberikan KASN kepada Pj kepala daerah untuk menjalankan rekomendasi diserahkan ke daerah-masing-masing tanpa khawatir rekomendasi tak berjalan secara baik.
"Kita akan monitor, kan mereka PNS tak ikuti PP berarti melanggar kode etik. Saya kira mereka akan bijak lah," tutup dia. (*)