![]() |
Henry Yosodiningrat. (dok) |
SABURAI LAMPUNG - Anggota Komisi II DPR RI asal Lampung, Henry Yosodiningrat meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi sanksi kepada Penjabat (Pj.) Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung dan Pj. Bupati Lampung Timur Tauhidi.
Permintaan ini disampaikan menyusul rotasi pejabat besar-besaran jelang pilkada di wilayah tersebut.
“Perbuatan yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Pj Bupati Way Kanan terkait dengan memindahkan dan/atau mencopot jabatan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga mengandung cacat hukum. Maka demi hukum, harus dibatalkan,” tegasnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Henry mengungkapkan, di Lampung Timur yang saat ini dipimpin Tauhidi melakukan rotasi sebanyak 237 orang. Sedangkan Way Kanan, yang dipimpin Albar Hasan Tanjung merotasi 129 pejabat.
“Perbuatan yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Pj Bupati Way Kanan terkait dengan memindahkan dan/atau mencopot jabatan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga mengandung cacat hukum. Maka demi hukum, harus dibatalkan,” tegasnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Henry mengungkapkan, di Lampung Timur yang saat ini dipimpin Tauhidi melakukan rotasi sebanyak 237 orang. Sedangkan Way Kanan, yang dipimpin Albar Hasan Tanjung merotasi 129 pejabat.
“Kebetulan keduanya daerah pemilihan saya,” ujarnya.
Hal itu, lanjut Henry Yoso, bertentangan dengan ketentuan Pasal 132 A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2008 tentang perubahan atas PP No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang secara tegas melarang Penjabat Bupati untuk melakukan Mutasi Pegawai. Kecuali telah mendapat Persetujuan Tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Sejauh yang saya ketahui, Menteri Dalam Negeri tidak pernah memberikan persetujuan tertulis mengenai hal dimaksud,” ujar dia, seperti dilansir Lensaindonesia.
Karena itu, Henry Yosodiningrat berharap agar rotasi yang dilakukan dua penjabat tersebut dinyatakan batal dan keduanya diberi sanksi tegas oleh Kemendagri dan KASN.
“Saya mengusulkan untuk diturunkan pangkatnya, agar tidak terulang di Pilkada serentak selanjutnya,” tandas Henry. (*)
Hal itu, lanjut Henry Yoso, bertentangan dengan ketentuan Pasal 132 A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2008 tentang perubahan atas PP No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang secara tegas melarang Penjabat Bupati untuk melakukan Mutasi Pegawai. Kecuali telah mendapat Persetujuan Tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Sejauh yang saya ketahui, Menteri Dalam Negeri tidak pernah memberikan persetujuan tertulis mengenai hal dimaksud,” ujar dia, seperti dilansir Lensaindonesia.
Karena itu, Henry Yosodiningrat berharap agar rotasi yang dilakukan dua penjabat tersebut dinyatakan batal dan keduanya diberi sanksi tegas oleh Kemendagri dan KASN.
“Saya mengusulkan untuk diturunkan pangkatnya, agar tidak terulang di Pilkada serentak selanjutnya,” tandas Henry. (*)