TUTUP
Hukum

Ini 5 Kabupaten di Lampung Tempat Peredaran Narkoba

Admin
01 November 2015, 3:31 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:17:58Z
Edward Syah Pernong. (ist)


LAMPUNG - Beberapa wilayah di Lampung disinyalir menjadi ajang peredaran narkoba, ketika ada hiburan organ tunggal yang dilakukan hingga malam hari. Di antaranya Kabupaten Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Lampung Utara, dan Pesawaran.

Hal itu diungkapkan Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong. Selain daerah yang disebutkan, daerah lain tidak menutup kemungkinan banyak terdapat transaksi narkoba dalam acara orgen tunggal, diantaranya Tulang Bawang Barat, dan Tulang Bawang. 

"Orang yang pakai narkoba emosinya tidak stabil. Ini terbukti, terjadi di Tanggamus, akibatnya satu orang meninggal, tersangkanya positif konsumsi narkoba," kata Kapolda Edward, Jumat (30/10/2015).

Berkaitan hal itu, Kapolda memerintahkan para Kapolres jajaran untuk bertemu dengan para bupati, walikota, dan ketua DPRD, membahas tentang larangan atau batasan untuk menggelar hiburan organ tunggal pada malam hari.

"Pembatasan jam operasional orgen tunggal ini merupakan langkah kontrol terhadap organ tunggal sepanjang siang hari saja. Ini bukan menghambat masyarkat mencari nafkah. Tapi untuk mengantisipasi datangnya mudarat celaka, pembunuhan," kata dia, seperti dilansir Lampost.

Sudah Diberlakukan
Sementara, Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengatakan sebelum terjadi peristiwa tersebut, di wilayah Tanggamus memang sudah diberlakukan aturan larangan organ tunggal pada malam hari.

"Kami akan sosialisasikan kembali, memanggil para kepala pekon, serta memerintahkan Babinkamtibmas agar memberikan informasi kepada masyarakat, terkait hal ini. Sebelumnya memang sudah ada batasnya, hanya sampai pukul 18.00 saja," kata dia.

Terpisah, Kapolres Lampung Barat AKBP Andy Kemala mengatakan selama ini telah meingbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan hiburan orgen tunggal pada malam hari.

"Iya paling lama sampai jam 10 malam. Dalam izin keramaian memang tidak tertera kalau batasan operasional orgen tunggal, hanya ijin keramaian, siang dan malam hari," kata Andy Kemala di Mapolda Lampung, didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo.

Di sisi lain AKBP Dono Sembodo mengaku telah memanggil para pemilik orgen tunggal diwilayah Lampung Tengah. Sebanyak 141 pemilim orgen tunggal telah diberitahukan batasan waktu operasional sampai pukul 18.00.

"Sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Ya masih ada satu dua yang melanggar," kata dia. (*)
close