![]() |
(foto: tribunlampung) |
TULANG BAWANG - Dengan iming-iming akan memberikan telepon seluler, seorang oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) di Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, bernama Sahri (28), tega mencabuli siswinya, sebut saja Bunga (15).
Warga Kampung Astra Ksetra, Menggala itu diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang di tempatnya mengontrak pada Sabtu (28/11/2015) sekitar pukul 13.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Alaiddin mendampingi Kapolres AKBP Agus Wibowo mengatakan, oknum guru cabul itu diciduk petugas atas laporan keluarga Bunga, yang merupakan murid pelaku dan duduk di kelas IX.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, tindakan asusila terhadap Bunga dilakukan tersangka sebanyak dua kali di kebun sawit kawasan Astra Ksetra.
"Berdasarkan laporan yang kita terima, tersangka ini telah mencabuli bunga yang berumur 15 tahun sebanyak dua kali di kebun sawit. Untuk memuluskan hasrat bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan satu buah HP," ungkap Alaidin, Minggu (29/11/2015).
Dia menjelaskan, awalnya korban sempat menolak bujuk rayu pelaku yang meyakini korban akan membelikan telepon seluler jika mau melayani hasrat birahi tersangka.
"Namun
karena pelaku mengancam, akhirnya korban terpaksa merelakan disetubuhi
pelaku di kebun sawit pada hari Selasa (24/11) sekitar pukul 14.30 wib,"
kata Alaidin, seperti dilansir Tribunlampung.
Berhasil melampiaskan hasrat birahinya kepada Bunga, lalu pada hari Kamis (26/11) atau dua hari kemudian pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri lagi.
Ajakan itu diutarakan pelaku kepada korban melalui SMS bernada ancaman yang dikirim ke ponsel korban, akan menyebar video hubungan gelap keduanya jika korban tidak mau menuruti ajakan pelaku.
"Karena korban ketakutan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban pun mendatangi pelaku di kebun sawit tempat pertama pelaku mencabuli korban," beber Alaidin.
Usai dicabuli untuk kali kedua, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialami kepada kakak korban.
"Setelah mendengar cerita korban, pada hari Sabtu keluarga korban mendatangi Polres Tuba untuk melaporkan kejadian ini," terang Alaidin.
"Setelah mendapakan laporan adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kontrakanya," tambah dia.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan alas yang digunakan pelaku untuk mencabuli korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 2, ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Selamet (30), kakak korban meminta agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
"Perbuatan pelaku kepada adik saya sangat tidak manusiawi, apalagi pelaku merupakan seorang guru yang seharusnya mendidik yang baik. Tapi ini malah memperkosa adik saya," tukasnya. (*)
Berhasil melampiaskan hasrat birahinya kepada Bunga, lalu pada hari Kamis (26/11) atau dua hari kemudian pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri lagi.
Ajakan itu diutarakan pelaku kepada korban melalui SMS bernada ancaman yang dikirim ke ponsel korban, akan menyebar video hubungan gelap keduanya jika korban tidak mau menuruti ajakan pelaku.
"Karena korban ketakutan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban pun mendatangi pelaku di kebun sawit tempat pertama pelaku mencabuli korban," beber Alaidin.
Usai dicabuli untuk kali kedua, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialami kepada kakak korban.
"Setelah mendengar cerita korban, pada hari Sabtu keluarga korban mendatangi Polres Tuba untuk melaporkan kejadian ini," terang Alaidin.
"Setelah mendapakan laporan adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kontrakanya," tambah dia.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan alas yang digunakan pelaku untuk mencabuli korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 2, ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Selamet (30), kakak korban meminta agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
"Perbuatan pelaku kepada adik saya sangat tidak manusiawi, apalagi pelaku merupakan seorang guru yang seharusnya mendidik yang baik. Tapi ini malah memperkosa adik saya," tukasnya. (*)