![]() |
| M Umar. (ist) |
BANDAR LAMPUNG - Mulai tahun 2016, pembayaran gaji PNS tidak akan didasari pada pangkat dan golongan. Namun sistem penggajian didasarkan pada grade kompetensi, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
”Sekarang sistem itu belum diterapkan, karena sedang diatur juklak dan juknisnya dalam peraturan pemerintah,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, M Umar, Minggu (15/11/2015).
Menurut dia, pada 2016 akan diterbitkan enam PP terkait ASN. Lewat PP tersebut akan diatur analisis jabatan, tugas, dan risiko pekerjaan.
”Ini yang
nanti akan mengatur gaji PNS, sehingga memungkinkan jika jabatannya
sama, bisa lebih tinggi,” ujarnya.
Pihak BKD Kota Bandar Lampung terus mempercepat penyelesaian proses pendaftaran ulang pegawai negeri sipil sistem elektronik alias e-PUPNS. Saat ini, pendataan ulang e-PUPNS sudah mencapai 98 persen.
”Kami berharap seluruh PNS sudah menyelesaikan pengisian data sebelum batas waktu 31 Desember 2015,” kata Umar.
Dia menambahkan, kelengkapan berkas pendataan sekitar 12 ribu PNS Bandar Lampung sudah selesai sepenuhnya. Saat ini BKD tinggal menyelesaikan kartu pegawai elektronik yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing PNS, seperti dilansir Tribunlampung.
Dia melanjutkan, setiap PNS dapat melengkapi data diri melalui website resmi milik BKN yakni www.bkn.go.id atau langsung ke portal dari e-PUPNS di pupns.bkn.go.id. Tujuan e-PUPNS ini untuk mendapatkan data valid sebagai dasar manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus pengembangan sistem informasi kepegawaian. (*)
”Kami berharap seluruh PNS sudah menyelesaikan pengisian data sebelum batas waktu 31 Desember 2015,” kata Umar.
Dia menambahkan, kelengkapan berkas pendataan sekitar 12 ribu PNS Bandar Lampung sudah selesai sepenuhnya. Saat ini BKD tinggal menyelesaikan kartu pegawai elektronik yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing PNS, seperti dilansir Tribunlampung.
Dia melanjutkan, setiap PNS dapat melengkapi data diri melalui website resmi milik BKN yakni www.bkn.go.id atau langsung ke portal dari e-PUPNS di pupns.bkn.go.id. Tujuan e-PUPNS ini untuk mendapatkan data valid sebagai dasar manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus pengembangan sistem informasi kepegawaian. (*)

