TUTUP
Hukum

Bakar Korban, 5 Tersangka Begal Digulung Tekab Lampung

Admin
16 November 2015, 8:45 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:17:58Z
Edward Syah Pernong (kiri/kemeja bergaris). | ist

LAMPUNG - Sadis! Lima tersangka begal yang digulung anggota Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung, membegal lalu membakar Muhammad Ali Juhri (55) hingga tewas di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada 12 Oktober 2015 lalu.

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edward Syah Pernong mengatakan, empat dari lima tersangka begal sudah melakukan rencana untuk membegal korban dan menghabisinya di ladang dengan cara dibakar.

"Mereka bakar korban di ladang," kata Kapolda Edward, di Bandar Lampung, seusai gelar perkara penangkapan komplotan pembegal, Senin (16/11/2015).

Kelima tersangka pembegal warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang. 

Mereka adalah Agus Tri Susanto (22), Supriyadi (30), Fitria (22), Mustofa (29), dan Titin Hanifah (20). Supriyadi dan Fitria disebut sebagai pasangan suami-istri, seperti dilansir Republika.

Tersangka Titin, disebut penadah barang curian milik korban. Sedangkan empat tersangka lain terlibat dalam rencana dan aksi pembunuhan dan pembegalan Ali.

Supriyadi, Agus dan Fitria berhasil ditangkap di Riau. Titin dan Mustofa ditangkap di rumahnya masing-masing. (*)
close