LAMPUNG - Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung menilai, PT Perusahaan
Listrik Negara (PLN) telah mengabaikan hak konsumen karena tidak
melakukan sosialisasi atas kenaikan tarif listrik prabayar.
Ketua
YLKI Lampung, Subadra Yani di Bandar Lampung, Senin (12/10/2015)
mengatakan informasi naiknya tarif dasar listrik merupakan hak konsumen
dan itu perlu diketahui tapi itu semua dikesampingkan oleh PT. PLN.
"Masyarakat tentu saja sangat bingung ketika membeli listrik prabayar harganya telah naik dan tanpa ada sosialisasi," ujar dia.
"Harusnya
ada sosiaslisasi terlebih dahulu agar masyarakat dapat mengetahui
kenaikannya berapa. Masyarakat pun mengeluhkan perhitungan saat membeli
token (setrum) listrik prabayar," kata Subadra.
"Jika
kenaikan itu masuk biaya administrasi kenapa harus dibebankan ke
konsumen sebab dari awal terbitnya listrik prabayar ini biaya tersebut
sudah masuk dalam harganya," tambah dia.
Subadra
mengatakan seharusnya masyarakat dipermudah dan dipersulit. Dia
menyebutkan jika konsumen membayar Rp20 ribu maka tidak perlu
ditambahkan lagi. Menurutnya, pelayanan PLN saat ini sangat buruk karena
setiap hari selalu ada pemadaman, seperti dilansir Sp.beritasatu.
"Benahi dulu pelayanannya ke masyarakat baru PLN menaikkan harga tarif dasar listrik," ujar Subadra.
Sementara
sejumlah warga mengeluhkan masih seringnya pemadaman listrik terutama
pada saat jam belajar anak antara pukul 18.00-22 WIB apalagi saat ini
menjalani ulangan sekolah.
"Apalagi
alasan PLN. Ketika musim hujan sering pemadaman, kemarau pun begitu.
Semestinya punya solusi dengan kejadian yang setiap tahun terjadi ini,"
kata Sukidi, warga Kota Bandar Lampung, saat dikonfirmasi. (*)


