BANDAR LAMPUNG - Sembilan dari sepuluh mobil milik buronan terpidana kasus APBD Lampung Timur, Sugiharto Wiharjo alias Alay terjual dalam lelang yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sekitar pukul 10.00, Senin (26/10/2015).
Dalam
lelang yang di pimpin Ketua Penitia Lelang, Nurdin Ismail itu peserta
lelang melakukan penawaran terhadap sembilan mobil. Sedangkan satu mobil
milik Alay lainnya tidak ada peminat.
Kepala Kejari (Kajari) Bandar Lampung Widiantoro menjelaskan dalam lelang yang digelar di aula Kejari itu perserta lelang mengamankan sembilan mobil Alay untuk berpindah kepemilikan. Seluruh hasil dari barang yang terlelang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
“Jadi
nanti akan disetorkan ke kantor lelang, lalu nanti dikembalikan ke
kejaksaan untuk selanjutnya disetorkan ke negara untuk pengembalian
kerugian negara,” ujar Widiantoro.
Setelah proses pelelangan 10 mobil tersebut pihak Kejari Bandar Lampung akan menargetkan untuk melelang aset Alay lainnya, yaitu tanah yang telah dilakukan penyegelan.
“Kami
juga akan melelang tanah milik Alay yang kita sita tapi prosedurnyakan
masih panjang, karena harus di cek ke kantor pertanahan dan
inventarisasi juga tetapi tetap arahnya untuk pengembalian kerugian
negara juga,” jelas Widiantoro, seperti dilansir Lampost.
Di sisi lain, Budi Sartono, pemenang lelang satu unit mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik dengan pelat BE 555 AT menyatakan, proses lelang yang dijalani Kejari sudah baik, karena sudah sesuai dengan prosedur lelang.
“Kita juga sudah melilhat kondisi mobilnya di Rumbasan dan tinggal teknis pengambilannya saja,” ujarnya.
Menurut Budi, dalam melakukan penawaran terhadap mobil terpidana khususnya Sugiharto Wiharjo tidak memiliki kekhawatiran. Pasalnya surat menyurat yang diproses panita lelang membuat peserta menjadi berminat.
“Tidak
ada keresahan atau kekhawatiran karena ini kan sudah ada dasar dari
lelangnya kalau sudah ada surat itu kan kita sudah kuat tinggal tinggal
nanti untuk kepengurusannya kita kembali ke Samsat-nya saja,” ujarnya. (*)


