![]() |
Razia BNN. (ilustrasi/ist) |
BANDAR LAMPUNG - Diduga kuat sedang pesta narkoba jenis pil ekstasi (ineks), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggerebek dan mengamankan sepuluh orang, di Karaoke Nirwana Jalan Soekarno-Hatta (By Pass), Bandar Lampung, Selasa (13/10/2015) dini hari. Mereka yang diamankan terdiri dari AP, F, BS, RR, CD, MA, MW, EH, AS, dan PA.
Dari sepuluh orang yang digerebek dan diamankan tersebut, terdiri dari empat pemandu lagu (PL), dua orang diduga PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung, dan empat laki-laki. Dalam penggerebekan itu, petugas BNN tidak menemukan barang bukti dan hanya menyita sebuah botol minuman bermerek Ceria, yang diduga kuat telah dicampur ineks.
Selain itu, turut diamankan empat botol bir berisi cairan, tiga gelas sisa minum dan satu buah gelas berisi cairan. Cairan dalam botol Ceria dibawa ke Jakarta guna dilakukan uji laboratorium oleh petugas, untuk selanjutnya diketahui kandungannya.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Lampung A Haris, mengatakan petugasnya melakukan razia dan berhasil menangkap sepuluh orang yang diduga mengonsumsi narkoba di Karaoke Nirwana, Jalan raya Soekarno-Hatta (By Pass), Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
“Saat digerebek, ditemukan 10 orang dalam tempat hiburan tersebut. Kemudian, dilakukan tes urine. Ternyata hasilnya positif mengandung zat narkoba yang diduga pil ekstasi. Berdasar pada pengakuan salah satu di antara 10 orang yang diamankan itu, dia minun air dalam botol Ceria. Untuk barang bukti cairan dalam botol plastik Ceria sedang dikirim ke BNN pusat untuk diuji laboratorium,” kata A. Haris, seperti dilansir Lampost, Rabu (14/10/2015).
Dia menjelaskan di antara 10 orang yang diamankan tersebut, dua di antaranya merupakan PNS dan sedang dilakukan penahanan sementara, di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung di Jalan Griya Mustika Permai, Way Halim, Bandar Lampung.
Mereka dimintai keterangan oleh petugas, sambil menunggu hasil laboratorium sebagai barang bukti yang dikirimkan ke BNN Pusat berupa cairan dalam botol Ceria.
“Dari sepuluh orang tersebut, dua di antaranya PNS, yakni AP dan EH, mereka semua masih dalam proses pemeriksaan petugas untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Untuk sementara pasal yang kenakan terhadap ke-10 orang tersebut, yaitu Pasal 112 Ayat (1) Subpasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (*)