![]() |
Dery Agung Wijaya (tengah). | ist |
BANDAR LAMPUNG -
Akhirnya, seorang tersangka pelaku penipuan dengan modus menelepon para
korbannya untuk meminta bantuan, Hendra (28), berhasil dibekuk aparat
hukum dari Polresta Bandar Lampung.
Pada
ekspose kasus yang digelar, Jumat (30/10/2015), Polresta Bandar Lampung
menghadirkan tersangka dan barang bukti berupa buku tabungan BCA dan
print out rekening koran tabungan milik tersangka. Hendra adalah warga
Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
“Modus
pelaku meminta kepada korban untuk mentransfer uang dan berpura-pura
mengenal korban. Pelaku juga mencari korban lain dengan cara menelepon
ke nomor acak melalui nomor telepon yang berbeda,” ujar Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dery
Agung Wijaya.
Dijelaskannya,
tersangka sudah hampir sepuluh kali melakukan penipuan dengan total
hasil transferan mencapai sekitar Rp50 juta, seperti dilansir Jejamo.
“Penipuan
yang dilakukan tersangka mencapai hampir Rp50 juta, salah satu
korbannya adalah Dewi, warga Pahoman Bandar Lampung dengan total
transfer uang sejumlah Rp10 juta,” tambahnya.
Tersangka melakukan aksinya ini sejak 2014. Salah satu korban lainnya adalah pejabat di Kota Bandar Lampung.
“Dari 2014 saya melakukan penipuan, korban sudah sepuluh, dan uang yang saya dapat sekitar Rp. 50 juta,” kata tersangka Hendra. (*)