Rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Lampung Tengah ini belum mencapai solusi, karena ketua tim aprasial, yang melakukan survei penilaian harga di Kelurahan Bandar Jaya Timur, tidak hadir. Tim hanya mengirimkan seorang utusan yang membacakan surat permohonan maaf atas ketidakhadiran ketuanya.
Dalam surat tersebut diungkapkan bahwa tim aprasial meminta DPRDLampung Tengah dan warga untuk menunda kegiatan hari ini, Selasa (13/10/2015) siang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Marsono, membaca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pada Pasal 2 menyebutkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas; kemanusiaan; keadilan; kemanfaatan; kepastian; keterbukaan; kesepakatan; keikutsertaan; kesejahteraan; keberlanjutan dan keselarasan.
“Kalau pada proses pembebasan lahan, ganti rugi lahan tidak adil, tidak sesuai dan justru menimbulkan kesengsaraan bagi warga maka tim independen dan tim aprasial yang tergabung dalam panitia proyek tol Sumatera telah melanggar undang-undang," tukas dia.
Bila nanti pada proses selanjutnya tidak muncul kesepakatan harga, seperti yang diharapkan masyarakat, Marsono mengatakan lebih baik tim panitia dibekukan. (*)