![]() |
Patrice Rio Capella. (ist) |
LAMPUNG ONLINE - Anggota DPR yang juga Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella (PRC), dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rio diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho (GPN) dan Evy Susanti (ES) terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
"Berkaitan pengembangan perkara diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah/bansos, dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Sumut. Setelah penyidik melakukan gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup menetapkan saudara PRC sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Johan menjelaskan, perbedaan penetapan tersangka terhadap GPN, ES, dan PRC adalah soal peran. GPN dan ES berperan memberikan janji, hadiah atau gratifikasi terkait perkara Bansos Sumut, sementara PRC diduga sebagai penerima janji, hadiah atau gratifikasi tersebut.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, seperti dilansir Metrotvnews.
KPK belum berencana memanggil PRC dalam waktu dekat. Selain itu, KPK juga belum pada kesimpulan menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut lantaran belum ada bukti lainnya. (*)