TUTUP
Hukum

Istri Napi Lapas Rajabasa Tertangkap Narkoba Rp 9 Miliar

Admin
13 October 2015, 6:36 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:18:23Z
Keluarga narapidana yang hendak berkunjung menunggu di pintu depan Lapas Rajabasa. (ist)

BANDAR LAMPUNG - Edarkan narkoba jenis sabu sebanyak enam kilogram senilai Rp 9 miliar, istri seorang narapidana (napi) yang masih mendekam di Lapas Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung ditangkap aparat kepolisian. Aksi perempuan itu dikendalikan langsung sang suami dari balik penjara.

Ada tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu dari napi yang mendekam di dalam lapas ini. Mereka adalah Tarmizi (38), yang baru dua tahun menjalani hukuman penjara lima tahun, dalam keterlibatannya di jaringan narkoba Aceh, Sutriasih (34), istri Tarmizi dan Munawar (30) yang masih memiliki hubungan kerabat dengan Tarmizi. 

"Ini hasil penyelidikan murni, tersangka Sutriasih kerap bolak-balik ke lapas, sampai akhirnya terungkap kasus ini," ujar Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong, Selasa (13/10/2015). 

Berdasarkan hasil analisa jaringan narkoba, Dit Reserse Narkoba Polda Lampung pada Senin (12/10/15) melakukan pengintaian terhadap Sutriasih yang menjenguk suaminya di tahanan. 

"Kemudian anggota mencegat kendaraan yang ditumpangi Sutriasih dan Munawar di Jalan Sam Ratulangi, Bandar Lampung. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Kecamatan Kemiling," jelas Kapolda Edward, seperti dilansir Kompas

Hasilnya, anggota kepolisian menemukan narkoba jenis sabu sebanyak enam kilogram. Menurut Edward seluruh barang bukti itu diperkirakan bernilai Rp 9 miliar dengan asumsi Rp 1,5 miliar per kilogramnya. 

"Pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan 60.000 jiwa dengan asumsi per satu gram sabu dikonsumsi 10 orang," ujar Kapolda Edward. Akibat perbuatannya itu, para  tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (*)
close