![]() |
Ricky Tamba (kedua dari kiri) saat mengadukan Gubernur Lampung Ridho Ficardo ke Komnas HAM. (ricky tamba) |
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (26/10/2015), menerima pengaduan kriminalisasi aktivis '98 Ricky Tamba yang menjadi tersangka UU ITE Pasal 160 dan 311 KUHP, terkait gugatan class action rakyat Lampung 'Tagih Janji Gubernur Ridho dan Wagub Bakhtiar'.
Ricky Tamba datang bersama Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia yang dipimpin Agus Rihat P. Manalu, Masrina Napitupulu dan Resman Sidauruk. Mereka diterima Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila dan staf.
"Komnas HAM sudah mendapatkan penjelasan dari Ricky Tamba dan tim pengacaranya. Undang-Undang HAM menjamin semua warga negara bebas berekspresi, berpendapat dan aktif dalam pemerintahan. Apa yang disampaikan Ricky Tamba justru mengingatkan atau kritik prosedural lewat proses hukum yang baik, bukan demo yang anarki," ujar Laila, dalam keterangan tertulis, Senin.
Komnas HAM, kata dia, mengapresiasi upaya Ricky Tamba dan TEGAR Indonesia. Menurut Laila, sudah seharusnya pemerintah daerah di Lampung tidak mereaksi secara reaktif mengadukan warganya yang mengkritik. Tetapi harus berterimakasih diingatkan melalui class action.
Dalam
perspektif HAM, negara memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan,
mulai dari pemerintah pusat sampai daerah. Dan yang punya hak adalah
warganegara.
"Terkait kriminalisasi, kami menempatkan Ricky Tamba sebagai human right defender yang secara konsisten sejak 98 memperjuangkan hak masyarakat dan membantu pemerintah. Ketika negara belum penuhi kewajiban, dia membantu mengampanyekan pemenuhan kebutuhan, pemerintah harus berterimakasih," ujar Laila, komisioner asal Lampung itu.
"Terkait kriminalisasi, kami menempatkan Ricky Tamba sebagai human right defender yang secara konsisten sejak 98 memperjuangkan hak masyarakat dan membantu pemerintah. Ketika negara belum penuhi kewajiban, dia membantu mengampanyekan pemenuhan kebutuhan, pemerintah harus berterimakasih," ujar Laila, komisioner asal Lampung itu.
Human
right defender bekerja sukarela tanpa dibayar dan tidak ada kepentingan
apapun. Dalam kasus Ricky, tidak seharusnya pemda dan timnya, termasuk
aparat penegak hukum melakukan reaksi negatif," tegas Laila yang juga
mantan aktivis gerakan perempuan tersebut.
Komnas HAM telah mengeluarkan surat pengawasan atas nama Ricky Tamba dan segera meminta penjelasan kepada kepolisian, agar tidak melakukan kriminalisasi human right defender. (fikri)
Komnas HAM telah mengeluarkan surat pengawasan atas nama Ricky Tamba dan segera meminta penjelasan kepada kepolisian, agar tidak melakukan kriminalisasi human right defender. (fikri)