TUTUP
Hukum

Dalang Pembunuh di Register 45 Mesuji Lampung Dibekuk

Admin
10 October 2015, 12:53 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:18:33Z
Polda Lampung saat ekspose empat tersangka kerusuhan di Register 45. (ist)

LAMPUNG - Setelah sempat buron selama tiga bulan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Abu (42), pelaku pembunuhan, warga Desa Talang Batin, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji, Lampung, Sabtu (10/10/2015), pukul 04.00.

Tersangka diringkus di kediaman istrinya di Desa Talang Agung, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Pria itu bahkan sempat dihadiahi timah panas pada bagian kaki kirinya.

"Pada saat penangkapan, pelaku melawan, sehingga anggota kami terpaksa menembak kaki kiri pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Efendi.

Dijelaskan, pelaku merupakan DPO Polres Mesuji selama tiga bulan, terhitung sejak 20 Juli 2015 lalu, saat melakukan tindak kriminalitas pembunuhan dengan korban bernama Warso (40) di Desa Mulyo Aji, Kecamatan Mesuji Timur, Register 45, Kabupaten Mesuji dalam permasalahan klaim lahan.

"Pelaku kami tangkap di kediaman istrinya. Kelompok Abu berjumlah lima orang dan empat orang telah ditangkap lebih dahulu. Mereka bernama Biper, Dendi, Budi, dan Mat Sori. Abu adalah aktor utama dalam kasus pembunuhan Warso," jelas AKP Efendi, seperti dilansir Lampost.

Dia mengatakan jika pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan kepemilikan senjata api ilegal.

"Dari hasil penangkapan, kami tidak mendapati barang bukti. Masih kita kembangkan keberadaan senpi yang digunakan dalam aksi pembunuhan. Pelaku dikenakan Pasal 340 KHUP tentang kejahatan terhadap nyawa secara berencana dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Sebelumnya, berawal dari rebutan lahan garapan di Register 45 di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, yang melibatkan Sayuti, warga Mesuji Raya, dengan seorang warga Desa Sungai Ceper, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, keributan kembali terjadi di Mesuji. 

Dalam penyerangan yang dilakukan pada Sabtu (20/6/2015) sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Mulya Asih, kelompok Matsori menewaskan Warso warga wilayah Mesuji Raya, Register 45 dengan luka bacok dan luka tembak.

Pascapenyerangan yang dilakukan sekelompok orang dari Desa Sungai Ceper, situasi di wilayah Mulya Asih, Kawasan Hutan Register 45, Sungai buaya, Kabupaten Mesuji masih belum kondusif. Dari pemantauan, sejumlah warga masih berjaga-jaga dengan senjata lengkap. Sedangkan aparat Kepolisian juga ikut berjaga dan tersebar di beberapa titik. 

"Permasalahan berawal dari rebutan lahan garapan Di Register 45 yang melibatkan Sayuti warga Mesuji Raya, dengan seorang warga sungai Ceper. Matsori, Ketua kelompok di wilayah tersebut sempat menengahi permasalahan, namun malah membuat keributan makin meluas," jelas salah seorang saksi mata, Minggu (21/6/2015). (*)
close