TUTUP
Hukum

Bekas Bos Karaoke di Lampung Simpan Setengah Kg Sabu

Admin
09 October 2015, 12:01 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:18:33Z
Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Sarpani menggelar barang bukti. (foto tribunlampung)

BANDAR LAMPUNG - Aparat hukum dari Polsek Telukbetung Selatan menangkap Yanto (43) di tempat kosnya di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, pada Jumat (9/10/2015). Yanto adalah bekas pemilik tempat karaoke Star City dan bengkel Bintang Mas.

Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Sarpani mengatakan, pihaknya menangkap Yanto saat razia tempat kos. 

"Di kamar kos tersangka ditemukan sabu dan seperangkat alat hisap sabu dan juga ekstasi," ujar dia kepada wartawan.

Total keseluruhan barang bukti yang disita polisi adalah empat butir ineks, delapan butir happy five, setengah kilogram sabu, tiga paket sabu.

Penangkapan terhadap Yanto bermula dari razia tempat kos yang digelar Polsek Telukbetung Selatan, Jumat pagi. Petugas mendatangi salah satu tempat kos di Jalan Ikan Tembakang, lalu menggeledah kamar kos Yanto, seperti dilansir Tribunlampung.

Menurut Kapolsek Sarpani, di kamar kos Yanto polisi menemukan tiga paket sedang sabu-sabu, empat butir ineks, delapan butir pil happy five, uang tunai Rp 2,7 juta dan alat hisap sabu. Petugas lalu membawa Yanto ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut pada siang harinya. Polisi menggeledah tempat tinggal Yanto di Perumahan Nila Kandi. Di rumah Yanto, polisi menemukan barang bukti sabu yang cukup banyak.

"Kami temukan 10 kantong sabu seberat setengah kilogram dan 22 paket sedang sabu dan puluhan plastik klip di tangga menuju lantai dua," jelas Kapolsek Sarpani. (*)
close