![]() |
| Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Sarpani menggelar barang bukti. (foto tribunlampung) |
BANDAR LAMPUNG - Aparat
hukum dari Polsek Telukbetung Selatan menangkap Yanto (43) di tempat
kosnya di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, pada Jumat
(9/10/2015). Yanto adalah bekas pemilik tempat karaoke Star City dan
bengkel Bintang Mas.
Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Sarpani mengatakan, pihaknya menangkap Yanto saat razia tempat kos.
"Di kamar kos tersangka ditemukan sabu dan seperangkat alat hisap sabu dan juga ekstasi," ujar dia kepada wartawan.
Total
keseluruhan barang bukti yang disita polisi adalah empat butir ineks,
delapan butir happy five, setengah kilogram sabu, tiga paket sabu.
Penangkapan
terhadap Yanto bermula dari razia tempat kos yang digelar Polsek
Telukbetung Selatan, Jumat pagi. Petugas mendatangi salah satu tempat
kos di Jalan Ikan Tembakang, lalu menggeledah kamar kos Yanto, seperti
dilansir Tribunlampung.
Menurut
Kapolsek Sarpani, di kamar kos Yanto polisi menemukan tiga paket sedang
sabu-sabu, empat butir ineks, delapan butir pil happy five, uang tunai
Rp 2,7 juta dan alat hisap sabu. Petugas lalu membawa Yanto ke mapolsek
untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas
kemudian mengembangkan kasus tersebut pada siang harinya. Polisi
menggeledah tempat tinggal Yanto di Perumahan Nila Kandi. Di rumah
Yanto, polisi menemukan barang bukti sabu yang cukup banyak.
"Kami
temukan 10 kantong sabu seberat setengah kilogram dan 22 paket sedang
sabu dan puluhan plastik klip di tangga menuju lantai dua," jelas
Kapolsek Sarpani. (*)


