TUTUP
Lampung

Pengadaan Tanah Hambat Pembangunan Tol Sumatera di Lampung

Admin
15 August 2015, 7:58 PM WAT
Last Updated 2015-08-18T04:49:25Z
Warga di Bakauheni, Lampung Selatan membentangkan spanduk terkait ganti rugi lahan tol Lampung. (ist)

LAMPUNG - Terlambatnya progres pelaksanaan pembangunan tol trans-Sumatera di Provinsi Lampung dikarenakan masih terkendalanya pengadaan tanah seperti tanah desa, tanah pemerintah, fasilitas umum diantaranya tanah permakaman, tanah sarana pendidikan, saluran irigasi, dan lahan pertanian/perkebunan yang dilalui jalur jalan tol.

Demikian hal yang mengemuka dalam rapat percepatan pembangunan tol Bakauheni-Terbanggibesar di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (14/8/2015). 

Kemudian tidak adanya payung hukum dalam rangka percepatan dan pengadaan appraisal dengan penunjukan langsung di bawah nilai Rp50 juta. Payung hukum dibutuhkan agar pelaksanaan pembangunan tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Ketua Tim I Persiapan Pembebasan Lahan Tol Adeham mengatakan, pihaknya telah melaksanakan berbagai tahapan hingga terbitnya surat keputusan Gubernur Lampung untuk 11 kecamatan pada 57 desa yang wilayahnya dilewati jalan tol. 

Realisasinya telah mencapai 97%, yakni 100,7 km dari 104,7 km. Tersisa dua desa lagi karena adanya perubahan titik koordinat patok yang bersentuhan dengan akses pintu keluar rencana perpanjangan landasan pacu Bandara Radin Inten II.

Sementara itu, Ketua Tim II Persiapan Pembebasan Lahan Tol Tauhidi menjelaskan pengadaan tanah kini dilaksanakan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung. BPN Kabupaten Pesawaran telah melaksanakan pengukuran dan pemetaan lahan di enam desa.

Perwakilan BPN Lampung Selatan juga mengatakan pihaknya mendapatkan hambatan dalam pengadaan tanah, seperti dilansir Lampost

“Kendala saat pengukuran sulit mencari pemilik, serta sinergi antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan BPN juga diperlukan,” katanya.

Menanggapi itu, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitasi Jalan Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wijaya Seta meminta tim pengadaan tanah bekerja profesional. Selain tentunya memenuhi seluruh syarat pembebasan agar pembangunan tol dapat berjalan lancar. 

"Pembebasan tanah harus hati-hati. Jangan seperti di DI Yogyakarta, pemindahan Bandara Internasional Adisucipto bisa gagal karena 43 warga tidak setuju," kata dia. (*)
close