TUTUP
Politik

Pembawa Acara Tak Boleh Ucapkan Kalimat Dukung Calon

Admin
21 August 2015, 3:20 PM WAT
Last Updated 2022-06-27T06:53:05Z

BANDAR LAMPUNG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung terus mengingatkan kepada semua pihak terkait rencana pelaksanaan kampanye di media elektronik.

Hal ini dilakukan dalam mendukung pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota pada Desember 2015 mendatang, terutama tahapan kampanye.

Mengenai siaran kampanye dalam bentuk siaran monolog dan dialog, pembawa acara atau master of ceremonies (MC) tidak boleh memberikan arahan untuk mendukung salah satu calon.

“MC pun enggak boleh bilang, ‘semoga bapak menang dalam pilkada mendatang’. Hal itu enggak boleh disampaikan dalam dialog di televisi,” kata Ketua KPID Lampung Tamri, Kamis (20/8/2015).

Pernyataannya tersebut disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis PPK se-Kota Bandar Lampung tentang Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2015 di Aula KPU Kota Bandar Lampung.

Acara tersebut juga dihadiri sejumlah liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon dan Panwaslu Kota Bandar Lampung.

Selain itu menurut Tamri, batas maksimum pemasangan iklan kampanye di televisi setiap pasangan calon secara kumulatif sebanyak 10 spot paling lama berdurasi 30 detik.

“Ya itu 10 spot. Namun berdasarkan pengalaman, ada yang sampai 15 spot. Nah hal yang seperti ini sering terjadi, namun jarang diawasi,” katanya, seperti dilansir laman kpu-bandarlampungkota.go.id.

Tamri melanjutkan, dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015, disebutkan juga bahwa KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak dan media massa elektronik.

Selain itu, masyarakat pun bisa berperan aktif untuk melaporkan ke KPID Lampung apabila ada hal yang janggal dalam siaran kampanye ini.

KPID Lampung membuka pengaduan melalui SMS Center di nomor 081279005000.

“Kalau misalnya ada temuan, catat di stasiun televisi apa, tayangannya apa, tanggal berapa, pukul berapa. Lalu laporkan ke kami,” ujarnya.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan mengenai surat edaran bersama antara KPU Kota Bandar Lampung dan KPID Lampung.

Surat edaran tersebut mengenai pengaturan dan pengawasan siaran monolog dan dialog pada kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2015.

Pengaturan siaran monolog dan dialog pada kampanye di surat edaran tersebut diantaranya, KPU Kota Bandar Lampung dan KPID Lampung meminta kepada seluruh lembaga penyiaran dalam menyelenggarakan siaran tersebut wajib menyediakan waktu yang cukup adil, berimbang, dan proporsional.

Siaran monolog dan dan dialog dilarang memihak salah satu pasangan calon. Siaran monolog wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan peraturan perundang-undangan.

Lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan atau blocking time program monolog dan dialog kepada pasangan calon dan atau tim kampanye tertentu. (*)
close