TUTUP
EkonomiLampung

Mulai 2016, Lampung Larang Ekspor Biji Kopi Mutu Rendah

Admin
25 August 2015, 2:43 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:19:00Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG - Dalam upaya meningkatkan mutu kopi dan pendapatan petani, mulai tahun 2016 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatasi mutu kopi yang diekspor. Terhitung 1 Januari 2016, biji kopi mutu lima dan enam dilarang diekspor.

Pembatasan ekspor kopi mutu rendah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Kopi di Provinsi Lampung, yang ditandatangani Gubernur Lampung Ridho Ficardo tertanggal 15 Agustus 2015. 

Menurut anggota Tim Pembina Perkopian Provinsi Lampung, Muchtar Lutfie, Pergub tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu dan daya saing serta nilai tambah kopi Lampung di pasar nasional maupun internasional. 

“Lalu mendorong adanya perlindungan hukum terhadap produk yang bermutu, baik dari kawasan tertentu dan telah memiliki reputasi baik dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Muchtar Lutfie di Bandar Lampung, seperti dilansir Sinarharapan, Selasa (25/8/2015). 

Selain itu, Pergub ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2014 terhadap kopi robusta Lampung. 

“Jadi pergub ini memperkuat sertifikat IG yang sudah diterima kopi robusta lampung sehingga mutunya bertambah baik dan sasaran akhirnya harganya naik,” lanjut Muchtar didampingi anggota tim Rifulian Said. 

Adapun mutu biji kopi grade lima yang bakal dilarang diekspor dengan ketentuan mengandung jumlah nilai cacat 81 sampai 150 dan 151-225 untuk mutu enam. Untuk menentukan standar cacat diperoleh dari jumlah biji hitam, biji pecah, kulit, biji berlubang dan biji muda dalam setiap 300 gram sampel. 

“Jadi hanya kopi mutu baik hingga grade 4 dengan kadar cacat 61-80 saja yang bisa diekspor,” jelasnya. 

Selain itu dalam Pergub ini disebutkan bahwa ekspor kopi dari Lampung hanya boleh dilakukan perusahaan yang berdomisili di Lampung dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Daerah Lampung yang telah memiliki izin ETK (Eksportir Terdaftar Kopi) dan EKS (sementara) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. 

Selain itu, dalam Pergub ini, juga diatur perdagangan kopi keluar daerah. Terhitung 1 Januari 2016 biji kopi asalan dilarang diperdagangkan ke luar daerah. Dan setiap kopi yang akan dijual ke luar daerah harus dilengkapi dengan surat keterangan mutu yang dikeluarkan Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Provinsi Lampung. 

Untuk pengawasan pelaksanaan Pergub ini, Muchtar menambahkan, dilakukan oleh Tim Pembina Perkopian Provinsi Lampung yang beranggotakan Biro Perenomian Pemprov Lampung, Dinas Perkebunan, Dinas Perdagangan dan AEKI Lampung. 

“Khusus pengawasan dan pengendalian yang bersifat teknis dilakukan dinas/instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Luas lahan perkebunan kopi di Provinsi Lampung sekitar 160.565 hektare atau 472,01 juta pohon yang diusahakan 202.858 kepala keluarga petani dan produksi sekitar 140.000 ton/tahun. 

Dengan produksi sebanyak itu, Lampung merupakan daerah produsen kopi terbesar di Tanah Air. Sentra kopi di Provinsi Lampung terdapat di Kabupaten Lampung Barat, Way Kanan, Lampung Utara, Tanggamus dan Lampung Utara. Dari lima kabupaten tersebut, Lampung Barat merupakan sentra terbesar dengan produksi sebanyak 60.000-70.000 ton/tahun. (*)
close